Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia, Mungkinkah?

29 Oktober 2021   02:50 Diperbarui: 8 November 2021   02:06 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3) Asas Tidak Sahnya Hukuman Karena Keraguan. Suatu hukuman tidak bisa dikenakan kepada pelaku pidana karena memiliki unsur keraguan. Hal ini bermakna bahwa batal hukumnya jika terdapat hukuman yang dijatuhkan tetapi dasar atau alasan penjatuhan hukuman tersebut memiliki unsur keraguan di dalamnya. Nash Al-Hadis mengatur : 

Hindarkanlah hudud dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah dalam menghukum.” Menurut ketentuan ini, putusan menjatuhkan hukuman harus dilakukan dengan penuh keyakinan, tanpa adanya keraguan. Asas ini amat penting dalam penerapan Jinayat, bahkan seorang yang memberikan keterangan palsu juga bisa dikenakan sanksi hukum yang amat berat apabila keterangannya tidak didukung oleh saksi-saksi yang memadai, sebagaimana firmanNya dalam QS 24:4.

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."

Ketentuan mengenai keberadaan saksi amat penting dalam pelaksanaan Jinayat, sebab mendatangkan bukti yang memenuhi kualifikasi sesuai syariat amat penting dalam menentukan kadar dari putusan yang dijatuhkan oleh hakim / pengadilan. Selain daripada itu, keberadaan saksi menghindarkan keragu-raguan dalam memutuskan suatu perkara.

4). Asas Praduga Tak Bersalah (principle of lawfulness) dimaksudkan bahwa semua perbuatan dianggap boleh, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh suatu nash hukum. Selanjutnya, setiap orang dianggap tidak bersalah untuk sesuatu perbuatan salah, kecuali telah dibuktikan kesalahannya itu pada suatu kejahatan tanpa keraguan. Jika suatu keraguan yang beralasan muncul, seseorang tertuduh harus dibebaskan. Rasulullah bersabda : “Hindarkanlah bagi muslim hukuman hudud kapan saja kamu dapat dan jika kamu dapat menemukan jalan untuk membebaskannya. Jika imam salah, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum.” Allah SWT berfirman dalam QS 24 : 13 sebagai berikut :

لَّوْلَا جَآءُو عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ ۚ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا۟ بِٱلشُّهَدَآءِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ عِندَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلْكَٰذِبُونَ

 Artinya: "Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta."

Allah SWT telah memaklumatkan bahwa setiap tuduhan harus bisa dibuktikan. Jadi, asas praduga tak bersalah adalah asas yang mendasari setiap dakwaan bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya itu. Asas ini diambil dari ayat-ayat Al Quran yang menjadi sumber asas legalitas dan asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain sebagaimana telah diterangkan di atas.

5). Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) mengandung makna bahwa tidak ada perbedaan antara tuan dan budak, antara kaya dan miskin, antara pemimpin dan rakyatnya, dan antara pria dan wanita dalam pandangan hukum Islam. Prinsip atau asas persamaan ini, tidak hanya terdapat dalam ranah teori dan filosofi hukum Islam, melainkan dilaksanakan secara praktis oleh Rasulullah SAW dan para sahabat, para khalifah, dan penerus beliau. Dan Syari’at Islam memberikan tekanan yang besar pada prinsip equality before the law ini, Rasulullah bersabda : “Wahai manusia ! Kalian menyembah Tuhan yang sama, kalian mempunyai bapak yang sama. Bangsa Arab tidak lebih mulia dari pada bangsa Persia dan merah tidak lebih mulia dari pada hitam, kecuali dalam ketakwaan”. Hadist tersebut memperkuat firman Allah SWT yang berbunyi :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun