Mohon tunggu...
Coretan Bung Anto
Coretan Bung Anto Mohon Tunggu... Administrasi - Founder Pemuda Percaya Diri (PPD)

"Manusia yang ingin terus belajar dan memberi manfaat terhadap lingkungan sekitar."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Progresivitas Pemerintahan Desa

7 Juni 2021   17:16 Diperbarui: 17 Juni 2021   01:37 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Progresivitas Pemerintahan Desa | Foto : warta ekonomi.co.id

Tidak perlu membuat lembaga dinas/badan di tingkat pemerintahan desa seperti di daerah, cukup mengubah atau memperluas tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan bidang-bidang tertentu. Karena, tahu banyak sedikit hal lebih memberikan dampak besar daripada tau sedikit banyak hal. Artinya, tau banyak sedikit hal konsentrasi tugasnya lebih terarah, sedangkan tau sedikit banyak hal lebih kepada mengetahui banyak hal, namun tidak memiliki kompetensi khusus yang bisa dikembangkan untuk berkontribusi.

Yang terakhir adalah pembentukan lembaga penyelenggara pemilihan (Pilkades) sekaligus lembaga pengawasnya, yaitu KPU dan Bawaslu di level desa. Mengingat, kebijakan terkait pelaksanaan dan penundaan Pilkades selalu menjadi ambiguitas di tubuh pemerintah desa, ditambah lagi kewenangan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan seringkali dikaitkan dengan kepentingan Kapala Daerah, potensi infiltrasi dan intervensi Pemkab ke Pemdes hanya dalam rangka kepentingan politik semata, tidak dalam rangka pengarahan dan pembangunan yang merata.

Semua yang tertuang diatas bertujuan untuk mendorong progresivitas pemerintahan desa, dengan argumen yang sederhana, semoga paradigma #DesaMembangunIndonesia diharapkan dapat terus terlaksana demi mendorong kemajuan desa, karena cita-cita yang diwujudkan dengan aksi nyata akan lebih terasa dan lebih mengena dampaknya. Indonesiaku tercinta, izinkanlah gagasan-gagasan ini terus menggema menjadi alarm, sebagai tanda bahwa negara ini masih ada dan sedang baik-baik saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun