Mohon tunggu...
Coretan Bung Anto
Coretan Bung Anto Mohon Tunggu... Administrasi - Founder Pemuda Percaya Diri (PPD)

"Manusia yang ingin terus belajar dan memberi manfaat terhadap lingkungan sekitar."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Progresivitas Pemerintahan Desa

7 Juni 2021   17:16 Diperbarui: 17 Juni 2021   01:37 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Progresivitas Pemerintahan Desa | Foto : warta ekonomi.co.id

Menjelang Indonesia merdeka, Bung Karno dan Bung Hatta sempat memperdebatkan tentang konsep negara atau sistem pemerintahan Republik Indonesia, dalam perdebatan itu, Bung Karno menginginkan Negara Kesatuan (unitaris) dengan pertimbangan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sedangkan Bung Hatta menginginkan Negara Federal (federalis) dengan pertimbangan melihat negara-negara besar waktu itu seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet.

Namun, karena Bung Hatta adalah sosok negarawan sejati, beliau tetap tunduk dan mengikuti suara terbanyak bahwa konsep negara Indonesia yang dipilih adalah Negara Kesatuan. 

Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merdeka pada 17 Agutus Tahun 1945, sistem pemerintahan di Indonesia masih terpusat, segala urusan pemerintahan dikelola dan diurus oleh pemerintah pusat.

A. Sejarah Lahirnya UU Otonomi Daerah dan UU Desa

Tiga tahun pasca kemerdekaan, Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah lahir, sentralisasi berubah menjadi desentralisasi, konsep Bung Karno tetap digunakan karena masih berbentuk Negara Kesatuan, dan Konsep Bung Hatta meskipun tidak menggunakan istilah Negara Federal, namun secara pengertian dan penerapan sangatlah sesuai. Pada tanggal 10 Juli 1948, Presiden Republik Indonesia Ir. Sukarno atas persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat menerbitkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, UU tersebut memiliki tujuan untuk setiap daerah diberi kewenangan dalam mengatur dan mengelola dengan asas otonomi.

Pada tahun 1957, tepatnya pada 17 Januari, kali ini Presiden Ir. Sukarno bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut UU No. 22 Tahun 1948 dan menetapkan UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Belum sampai pada dasawarsa, 1 September 1965, Presiden Ir. Sukarno mendengar Presidium Kabinet Republik Indonesia dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) mencabut (UU No. 1 Tahun 1957) dan semua peraturan perundang-undangan lainnya tentang kedesaan, dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah.

Setelah itu terbitlah UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, tercatat tiga kali perubahan UU tentang otonomi daerah di Indonesia di masa kepemimpinan Presiden Ir. Sukarno. Pada masa peralihan kepemimpinan dari Sukarno (orde lama) ke Suharto (orde baru), pada tanggal 23 Juli 1974 Presiden Suharto menetapkan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah untuk pertama kalinya di masa kepemimpinannya.

Pasca lima tahun undang-undang itu terbentuk, di akhir tahun 1979 bertepatan pada tanggal 1 Desember, Presiden Suharto kembali menerbitkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dimana UU No. 5 Tahun 1974 masih menjadi pertimbangan dalam UU No. 5 Tahun 1979. 21 Mei 1998 reformasi terjadi di Indonesia, Presiden Suharto turun dari jabatan presiden dan digantikan oleh B.J. Habibie. Di era reformasi, kran demokrasi, desentralisasi dan dekonsentrasi lebih leluasa dijalankan dibandingkan dengan orde lama dan orde baru.

Mendekati satu tahun reformasi, 7 Mei 1999 Presiden B.J. Habibie bersama DPR RI mencabut UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa karena sudah tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian terbit UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, setelah lima tahun undang-undang ini berjalan, pada tanggal 15 Oktober 2004, Presiden Megawati bersama DPR RI mengganti UU No. 22 Tahun 1999 dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, serta ketatanegaraan yang ada di Indonesia.

15 Januari 2014 menjadi hari bersejarah bagi lahirnya UU Desa, meskipun sebelumnya pada tahun 1965 ada UU tentang Desapraja, dan tahun 1979 UU tentang Pemerintahan Desa, ditambah lagi saat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri, pada 15 Januari 2021 ia merayakan tujuh tahun lahirnya UU Desa. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama DPR RI menerbitkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun