Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penguatan Kelembagaan Organisasi Notaris sebagai Sub Ordinasi Negara

20 September 2018   16:53 Diperbarui: 25 September 2018   08:42 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dr Suhardi Somomoeljono,SH.,MH.

Praktisi Hukum dan Akademisi Dosen Pascasarjana Universitas Matla'ul Anwar Banten
Pakar Desk Otonomi Khusus Tanah Papua Kemenkopolhukam RI
Narasumber/Tim Ahli badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Prolog
Notaris dalam kedudukannya selaku pejabat dalam pembuatan akta otentik dalam menjalankan tugas profesinya sebagai amanah dari undang-undang jabatan notaris ("UUJN") memiliki fungsi yang sangat strategis dalam membantu negara dalam suatu sistem pemerintahan.Pemerintah dan masyarakat dalam kaitannya dengan dinamika dunia usaha membutuhkan kehadiran notaris sebagai pejabat umum pembuatan akta autentik misalnya pendirian suatu badan hukum baik Perseroan Terbatas, yayasan, Koperasi.

Lebih-lebih dalam dunia usaha yang memerlukan pinjaman dari suatu bank kehadiran profesi notaris menjadi suatu kebutuhan bahkan kewajiban. Seluruh proses perjanjian antara bank dan nasabah dalam suatu hukum mewajibkan kehadiran notaris, misalnya dalam perjanjian kredit termasuk didalamnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara lain pemasangan barang jaminan baik atas barang tetap maupun barang bergerak seluruhnya secara absulud berdasarkan perintah undang-undang wajib menggunakan jasa jabatan notaris.

Tidak hanya terbatas pada dunia perbankan tetapi juga atas pembuatan akta pendirian perseroan-perseroan serta jenis akta-akta yang lainnya untuk keabsahannya (legalitas) wajib menggunakan jasa notaris.

Bahkan dunia usaha di Indonesia dalam memasuki pasar global jasa notaris dalam kaitannya dengan pembuatan perjanjian-perjanjian atau kontrak bisnis kehadiran jasa notaris semakin dibutuhkan oleh dunia usaha dalam rangka penguatan perikatan-perikatan dalam menjamin kepastian hukum bagi subyek hukum yang memerlukan.

Secara garis besar dapat dideskripsikan bahwa kehadiran jabatan notaris sangat signifikan dalam membantu pemerintah menjalankan roda pemerintahan dalam menunjang pembangunan nasional.

Tulisan ini didedikasikan dalam rangka menyadarkan masyarakat Indonesia serta para penguasa baik dalam tataran eksekutif-legislatif-yudikatif betapa penting dan urgensinya kehadiran jabatan notaris di Indonesia sehingga mengingat fungsi strategis yang disandangnya begitu besar, disisi yang lain jaminan atas kenyamanan dan keamanan dari jabatan notaris itu sendiri nyaris kurang mendapatkan perhatian dari khalayak dan penguasa. 

Sehingga ibarat kata habis manis sepah dibuang, betapa mudahnya polisi menangkap, menahan seorang notaris dengan mengatas namakan demi penegakan hukum hanya gara-gara misalnya orang yang menghadap notaris ternyata misalnya ber kartu penduduk (KTP) palsu. Betapa mudahnya polisi memerintahkan untuk memeriksa kantor notaris dalam rangka memeriksa minute akta dalam rangka mencari alat bukti misalnya.

Apakah seorang notaris itu kebal hukum ? tentu tidak kebal hukum notaris yang dengan sengaja menggelapkan uang pajak milik kliennya wajib dihukum.Notaris yang melakukan pemalsuan tanda tangan atas kepentingan kliennya wajib dihukum.

Bagaimana halnya jika notaris belum dapat menjalankan tugasnya disebabkan kliennya dalam hal ini misalnya pihak bank belum dapat menyerahkan dokumen hukum yang dijanjikan sehingga mengakibatkan barang-barang jaminan belum dapat dipasang hipotik akibatnya barang-barang jaminan keburu disita oleh pihak yang lain dalam suatu perkara tertentu. 

Apakah secara serta merta pihak klien-bank dapat melaporkan notaris tersebut ke pihak kepolisian dalam perkara pidana. Mempertimbangkan urgensinya jabatan notaris baik bagi masyarakat maupun pemerintah untuk itulah jabatan notaris secara kekhususan (lex spesialis derogat generali ) telah diatur secara khusus oleh undang-undang.
Nomenklatur kekhususan atas jabatan notaris tersebut haruslah dimaknai secara konsisten dan sistemik dalam implimentasinya menjalankan jabatan profesi notaris dalam tata cara secara khusus juga. Kekhususan termasuk didalamnya menyangkut rule of the game dalam norma kode etika harus benar-benar dijalankan secara ketat dan bermartabat dijalankan oleh notaris-notaris yang memiliki kwalifikasi moral dan intelektual yang teruji. 

Dalam rangka mewujudkan jabatan notaris yang bermartabat diperlukan penguatan institusi kelembagaan organisasi notaris sebagai sub ordinasi negara.

Institusi Kelembagaan Organisasi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara
Notaris dalam kedudukannya selaku Pejabat Negara Dalam Pembuatan Akta secara implisit telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris ("UUJN") sehingga dengan demikian secara hukum Notaris selaku Pejabat Negara telah memiliki hak-hak yang bersifat khusus dalam kaitannya dengan pekerjaan sebagai Profesi Notaris. 

Kekhususan Profesi Notaris dalam struktur implimentasi kelembagaannya telah menuntut adanya Kode Etik Notaris yang dijalankan oleh kelembagaan Dewan Kehormatan Notaris yang dikoordinasikan secara kelembagaan oleh Induk Organisasi Notaris yang berbentuk Ikatan Notaris Indonesia ("INI"). 

Secara hukum INI adalah organisasi notaris yang bersifat nasional dan memiliki kedudukan dalam mengatur anggotanya ( baca, para notaris ). Sehingga INI dalam kedudukan seperti itu, secara hukum adalah merupakan wadah tunggal yang bersifat nasional, yang dapat disebut sebagai operator tunggal dalam menjalankan perintah UUJN, sehingga keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh INI mengikat kedalam khususnya bagi anggotanya serta mengikat keluar secara fungsional.

INI dalam posisinya selaku Wadah Tunggal yang memiliki Fungsi Operator bagi anggotanya berdasarkan UU Jabatan Notaris adalah bentuk dari Sub Ordinasi Negara. Dalam posisi legal standing seperti itu maka keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh INI secara hukum memiliki derajad kepastian hukum yang mengikat dan berlaku bagi anggotanya maupun bagi publik sebagai bagian dari Keputusan Tata Usaha Negara. 

Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia baik dari struktur Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif secara serta merta terikat dengan keputusan yang dilakukan oleh INI sepanjang tidak bertentangan UUJN sebagai undang-undang yang memiliki sifat kekhususan atau lex spesialis derogat generali. 

Dalam rangka menjaga keberlakuan dari keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh INI sebagai bentuk dari suatu Regulasi Organisasi Notaris sebagai Sub Ordinasi Negara, dalam kaitannya dengan Sub Ordinasi Negara dalam kerangka menjalankan fungsi koordinasi maka dengan Departemen-Departemen Kementerian Negara terkait wajib dilakukan sinkronisasi baik dalam perspektif kebijakan maupun program yang dapat di implimentasikan dalam forum yang telah ditentukan dalam musyawarah nasional ("MUNAS") maupun dalam forum rapat koordinasi nasional ("RAKORNAS"), dan atau dalam forum lainnya dalam bentuk kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh pengurus pusat sepanjang dimaknai untuk kepentingan umum dan secara legalitas memiliki dasar hukum yang sudah diputuskan oleh forum pengambilan keputusan tertinggi dari suatu organisasi.

Perlunya penguatan Institusi Kelembagaan Organisasi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara adalah dalam rangka menggali kembali dalam pengertian mengartikulasikan kembali berdasarkan hukum yang hidup dan berlaku serta berkembang di Indonesia khususnya bagaimana memberdayakan organisasi profesi notaris INI sebagai bentuk dari suatu lembaga / badan negara yang memiliki spektrum kewenangan yang mengikat baik kedalam maupun keluar. 

Secara historis darma bakti notaris dalam mengisi mewarnai pembangunan di Indonesia bahkan telah dilakukan sejak Indonesia belum merdeka (kolonial), dimana notaris telah mendarma baktikan profesinya bersama-sama dengan lembaga eksekutif-legislatif-yudikatif telah mampu mewarnai dalam tindakan pembuatan akta notaris sebagai bagian dari pengejawantahan fungsi-fungsi kenegaraan dalam ranah keperdataan.

Untuk itu secara hukum keberadaan organisasi INI sebagai operator dari UUJN perlu dipertegas-diperjelas legal standingnya dalam rangka Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara. 

Jika tidak segera ditegaskan secara hukum maka lambat laun keberadaan organisasi INI akan kehilangan pamor dan tergerus oleh kebijakan-kebijakan dari praktek kenegaraan terkait lainnya sehingga INI akan kehilangan fungsi yang efektif dalam mengatur dan melindungi anggotanya. 

Akibat yang lebih jauh masyarakat pemakai / pengguna jasa profesi notaris tidak lagi menghargai notaris sebagai pejabat negara (distrust) yang perlu dihormat dan dihargai. Notaris akan senantiasa menjadi korban (victim) dari praktek-praktek penegakan hukum (law Enforcement) baik pidana maupun perdata sehingga jabatan notaris akan menjadi sosok yang menakutkan karena rentan perlindungan sebagai akibat dari fungsi organisasi INI yang tidak memadahi yang disebabkan oleh belum adanya upaya yang siqnifikan membangun Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara.

Urgensi dan Implimentasi Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara
Dalam rangka mewujudkan Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara, perlu dari awal dipersiapkan kajian-kajian hukum yang proporsional, dengan mengedepankan nilai-nilai akademika dengan penguatan berdasarkan kajian dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari Perspektif HUkum Tata Usaha Negara maupun dari perspektif Hukum Administrasi Negara dalam kerangka pemetaan terhadap Perlindungan Notaris dalam menjalankan profesinya. 

Dengan adanya penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara maka secara logis akan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan pemerintah sebagai pihak yang membutukan kehadiran notaris dalam menunjang pembangunan negara dari aspek kenotariatan serta kepentingan masyarakat yang memerlukan perlindungan atas kepastian hukum, serta kepentingan pejabat notarisnya sendiri selaku subyek hukum memerlukan perlindungan dalam menjalankan jabatannya. 

Bahwa Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara tersebut dalam rangka mencapai tujuan kepentingan dari 3 (tiga) variabel tersebut.

Dengan adanya harmonisasi dari ketiga variabel tersebut sehingga benar-benar terjadi kemitraan yang bersinergi menciptakan kwalitas dari suatu hubungan hukum dalam pembuatan akta yang saling memerlukan dan saling menguntungkan, bukan sebaliknya saling menyandera dan saling menyalahkan dengan pendekatan kekuasaan-kewenangan. 

Jika notaris gagal mewujudkan penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara maka yang akan terjadi justru sebaliknya kehadiran notaris seolah tidak siqnifikan dalam memberikan kontribusi kepada negara dan / atau pemerintah. 

Yang lebih membahayakan lagi profesi notaris akan dilecehkan oleh masyarakat dan tidak menutup kemungkinan akan muncul stiqma negatif notaris sebagai profesi alat mencari kekayaan yang perlu diawasi terus menerus oleh masyarakat/klien bahkan dapat dijadikan obyek pemerasan dalam berbagai modus operandinya.

Dapat dibayangkan jika seorang notaris dalam satu minggu waktunya dihabiskan untuk melayani gugatan perdata dari masyarakat/klien belum lagi melayani karena adanya panggilan kepolisian, maka notaris dapat diprediksi tidak menutup kemungkinan akan mengalami stress berat, disebabkan seorang notaris dapat bangkrut gulung tikar lebih-lebih profesi jasa notaris di Indonesia belum terbiasa dengan menggunakan jasa asuransi resiko profesi. 

Satu hal yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh masyarakat dan juga oleh pemerintah misalnya, betapa hebatnya fungsi Notaris/PPAT dalam kaitannya dengan kontribusi kepada negara, dalam kaitannya dengan fasilitasi penerimaan pajak negara. Secara rutinitas dalam melayani klien dalam hal jual beli tanah misalnya, seorang notaris berfungsi sebagai fasilitasi untuk kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak melalui jabatan notaris. 

Misalnya terhadap klien yang melakukan transaksi jual beli barang tetap, penarikan pajak dari penjual dan pajak dari pembeli melalui notaris selaku fasilitasi adalah sebagai salah satu bentuk kontribusi profesi notaris terhadap negara.

Penutup
Keputusan-Keputusan yang bersifat strategis yang dihasilkan dari forum kedaulatan organisasi profesi notaris baik dalam bentuk musyawarah nasional ("MUNAS") maupun dalam bentuk rapat koordinasi nasional ("RAKORNAS") dapat digunakan sebagai salah satu sumber hukum dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional dalam kerangka menghasilkan keputusan-keputusan yang memiliki dimensi ketatanegaraan sehingga hasilnya dapat mengikat keluar dan kedalam.

Issu-Issu yang strategis dan memiliki sifat sensitifitas yang tinggi dapat diselesaikan sebagai solusi dalam bentuk kebijakan nasional yang diwujudkan dalam bentuk surat keputusan ("SK") misalnya mengenai hal tarif notaris dengan menggunakan terminologi secara limitatif dengan norma jumlah minimal dan jumlah maksimal. Issu-Issu lainnya terkait dengan perlindungan profesi dalam kaitannya dengan penegakan hukum (law enforcement), pendekatan-pendekatan dengan institusi penegak hukum dalam bentuk memorandum of understanding ("MOU") tidak atau belum memiliki sama sekali derajad kekuatan hukum. Issu-Issu terkait lainnya dapat dilakukan dengan membuat verifikasi yang aktual berdasarkan kajian-kajian hukum yang intensif.

Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara wajib dilakukan secara intensif dan terus menerus melalui sosialisasi langsung baik kepada pihak eksekutif-legislatif-yudikatif dengan menyampaikan hasil-hasil kajian baik secara akademik maupun kajian dasar hukum, serta produk-produk berupa hasil keputusan nasional untuk disampaikan langsung kepada lembaga-lembaga tinggi negara terkait. 

Misalnya mengenai kontribusi Notaris/PPAT dalam membantu negara dalam penerimaan pajak serta bentuk kontribusi-kontribusi lainnya akan lebih ideal dan sangat bermanfaat dalam rangka membangun kredibilitas notaris jika dapat dihasilkan dalam bentuk SK Organisasi Profesi Notaris.

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun