Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penguatan Kelembagaan Organisasi Notaris sebagai Sub Ordinasi Negara

20 September 2018   16:53 Diperbarui: 25 September 2018   08:42 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika tidak segera ditegaskan secara hukum maka lambat laun keberadaan organisasi INI akan kehilangan pamor dan tergerus oleh kebijakan-kebijakan dari praktek kenegaraan terkait lainnya sehingga INI akan kehilangan fungsi yang efektif dalam mengatur dan melindungi anggotanya. 

Akibat yang lebih jauh masyarakat pemakai / pengguna jasa profesi notaris tidak lagi menghargai notaris sebagai pejabat negara (distrust) yang perlu dihormat dan dihargai. Notaris akan senantiasa menjadi korban (victim) dari praktek-praktek penegakan hukum (law Enforcement) baik pidana maupun perdata sehingga jabatan notaris akan menjadi sosok yang menakutkan karena rentan perlindungan sebagai akibat dari fungsi organisasi INI yang tidak memadahi yang disebabkan oleh belum adanya upaya yang siqnifikan membangun Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara.

Urgensi dan Implimentasi Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara
Dalam rangka mewujudkan Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara, perlu dari awal dipersiapkan kajian-kajian hukum yang proporsional, dengan mengedepankan nilai-nilai akademika dengan penguatan berdasarkan kajian dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari Perspektif HUkum Tata Usaha Negara maupun dari perspektif Hukum Administrasi Negara dalam kerangka pemetaan terhadap Perlindungan Notaris dalam menjalankan profesinya. 

Dengan adanya penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara maka secara logis akan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan pemerintah sebagai pihak yang membutukan kehadiran notaris dalam menunjang pembangunan negara dari aspek kenotariatan serta kepentingan masyarakat yang memerlukan perlindungan atas kepastian hukum, serta kepentingan pejabat notarisnya sendiri selaku subyek hukum memerlukan perlindungan dalam menjalankan jabatannya. 

Bahwa Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara tersebut dalam rangka mencapai tujuan kepentingan dari 3 (tiga) variabel tersebut.

Dengan adanya harmonisasi dari ketiga variabel tersebut sehingga benar-benar terjadi kemitraan yang bersinergi menciptakan kwalitas dari suatu hubungan hukum dalam pembuatan akta yang saling memerlukan dan saling menguntungkan, bukan sebaliknya saling menyandera dan saling menyalahkan dengan pendekatan kekuasaan-kewenangan. 

Jika notaris gagal mewujudkan penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara maka yang akan terjadi justru sebaliknya kehadiran notaris seolah tidak siqnifikan dalam memberikan kontribusi kepada negara dan / atau pemerintah. 

Yang lebih membahayakan lagi profesi notaris akan dilecehkan oleh masyarakat dan tidak menutup kemungkinan akan muncul stiqma negatif notaris sebagai profesi alat mencari kekayaan yang perlu diawasi terus menerus oleh masyarakat/klien bahkan dapat dijadikan obyek pemerasan dalam berbagai modus operandinya.

Dapat dibayangkan jika seorang notaris dalam satu minggu waktunya dihabiskan untuk melayani gugatan perdata dari masyarakat/klien belum lagi melayani karena adanya panggilan kepolisian, maka notaris dapat diprediksi tidak menutup kemungkinan akan mengalami stress berat, disebabkan seorang notaris dapat bangkrut gulung tikar lebih-lebih profesi jasa notaris di Indonesia belum terbiasa dengan menggunakan jasa asuransi resiko profesi. 

Satu hal yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh masyarakat dan juga oleh pemerintah misalnya, betapa hebatnya fungsi Notaris/PPAT dalam kaitannya dengan kontribusi kepada negara, dalam kaitannya dengan fasilitasi penerimaan pajak negara. Secara rutinitas dalam melayani klien dalam hal jual beli tanah misalnya, seorang notaris berfungsi sebagai fasilitasi untuk kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak melalui jabatan notaris. 

Misalnya terhadap klien yang melakukan transaksi jual beli barang tetap, penarikan pajak dari penjual dan pajak dari pembeli melalui notaris selaku fasilitasi adalah sebagai salah satu bentuk kontribusi profesi notaris terhadap negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun