Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penguatan Kelembagaan Organisasi Notaris sebagai Sub Ordinasi Negara

20 September 2018   16:53 Diperbarui: 25 September 2018   08:42 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah secara serta merta pihak klien-bank dapat melaporkan notaris tersebut ke pihak kepolisian dalam perkara pidana. Mempertimbangkan urgensinya jabatan notaris baik bagi masyarakat maupun pemerintah untuk itulah jabatan notaris secara kekhususan (lex spesialis derogat generali ) telah diatur secara khusus oleh undang-undang.
Nomenklatur kekhususan atas jabatan notaris tersebut haruslah dimaknai secara konsisten dan sistemik dalam implimentasinya menjalankan jabatan profesi notaris dalam tata cara secara khusus juga. Kekhususan termasuk didalamnya menyangkut rule of the game dalam norma kode etika harus benar-benar dijalankan secara ketat dan bermartabat dijalankan oleh notaris-notaris yang memiliki kwalifikasi moral dan intelektual yang teruji. 

Dalam rangka mewujudkan jabatan notaris yang bermartabat diperlukan penguatan institusi kelembagaan organisasi notaris sebagai sub ordinasi negara.

Institusi Kelembagaan Organisasi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara
Notaris dalam kedudukannya selaku Pejabat Negara Dalam Pembuatan Akta secara implisit telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris ("UUJN") sehingga dengan demikian secara hukum Notaris selaku Pejabat Negara telah memiliki hak-hak yang bersifat khusus dalam kaitannya dengan pekerjaan sebagai Profesi Notaris. 

Kekhususan Profesi Notaris dalam struktur implimentasi kelembagaannya telah menuntut adanya Kode Etik Notaris yang dijalankan oleh kelembagaan Dewan Kehormatan Notaris yang dikoordinasikan secara kelembagaan oleh Induk Organisasi Notaris yang berbentuk Ikatan Notaris Indonesia ("INI"). 

Secara hukum INI adalah organisasi notaris yang bersifat nasional dan memiliki kedudukan dalam mengatur anggotanya ( baca, para notaris ). Sehingga INI dalam kedudukan seperti itu, secara hukum adalah merupakan wadah tunggal yang bersifat nasional, yang dapat disebut sebagai operator tunggal dalam menjalankan perintah UUJN, sehingga keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh INI mengikat kedalam khususnya bagi anggotanya serta mengikat keluar secara fungsional.

INI dalam posisinya selaku Wadah Tunggal yang memiliki Fungsi Operator bagi anggotanya berdasarkan UU Jabatan Notaris adalah bentuk dari Sub Ordinasi Negara. Dalam posisi legal standing seperti itu maka keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh INI secara hukum memiliki derajad kepastian hukum yang mengikat dan berlaku bagi anggotanya maupun bagi publik sebagai bagian dari Keputusan Tata Usaha Negara. 

Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia baik dari struktur Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif secara serta merta terikat dengan keputusan yang dilakukan oleh INI sepanjang tidak bertentangan UUJN sebagai undang-undang yang memiliki sifat kekhususan atau lex spesialis derogat generali. 

Dalam rangka menjaga keberlakuan dari keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh INI sebagai bentuk dari suatu Regulasi Organisasi Notaris sebagai Sub Ordinasi Negara, dalam kaitannya dengan Sub Ordinasi Negara dalam kerangka menjalankan fungsi koordinasi maka dengan Departemen-Departemen Kementerian Negara terkait wajib dilakukan sinkronisasi baik dalam perspektif kebijakan maupun program yang dapat di implimentasikan dalam forum yang telah ditentukan dalam musyawarah nasional ("MUNAS") maupun dalam forum rapat koordinasi nasional ("RAKORNAS"), dan atau dalam forum lainnya dalam bentuk kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh pengurus pusat sepanjang dimaknai untuk kepentingan umum dan secara legalitas memiliki dasar hukum yang sudah diputuskan oleh forum pengambilan keputusan tertinggi dari suatu organisasi.

Perlunya penguatan Institusi Kelembagaan Organisasi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara adalah dalam rangka menggali kembali dalam pengertian mengartikulasikan kembali berdasarkan hukum yang hidup dan berlaku serta berkembang di Indonesia khususnya bagaimana memberdayakan organisasi profesi notaris INI sebagai bentuk dari suatu lembaga / badan negara yang memiliki spektrum kewenangan yang mengikat baik kedalam maupun keluar. 

Secara historis darma bakti notaris dalam mengisi mewarnai pembangunan di Indonesia bahkan telah dilakukan sejak Indonesia belum merdeka (kolonial), dimana notaris telah mendarma baktikan profesinya bersama-sama dengan lembaga eksekutif-legislatif-yudikatif telah mampu mewarnai dalam tindakan pembuatan akta notaris sebagai bagian dari pengejawantahan fungsi-fungsi kenegaraan dalam ranah keperdataan.

Untuk itu secara hukum keberadaan organisasi INI sebagai operator dari UUJN perlu dipertegas-diperjelas legal standingnya dalam rangka Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun