Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penguatan Kelembagaan Organisasi Notaris sebagai Sub Ordinasi Negara

20 September 2018   16:53 Diperbarui: 25 September 2018   08:42 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penutup
Keputusan-Keputusan yang bersifat strategis yang dihasilkan dari forum kedaulatan organisasi profesi notaris baik dalam bentuk musyawarah nasional ("MUNAS") maupun dalam bentuk rapat koordinasi nasional ("RAKORNAS") dapat digunakan sebagai salah satu sumber hukum dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional dalam kerangka menghasilkan keputusan-keputusan yang memiliki dimensi ketatanegaraan sehingga hasilnya dapat mengikat keluar dan kedalam.

Issu-Issu yang strategis dan memiliki sifat sensitifitas yang tinggi dapat diselesaikan sebagai solusi dalam bentuk kebijakan nasional yang diwujudkan dalam bentuk surat keputusan ("SK") misalnya mengenai hal tarif notaris dengan menggunakan terminologi secara limitatif dengan norma jumlah minimal dan jumlah maksimal. Issu-Issu lainnya terkait dengan perlindungan profesi dalam kaitannya dengan penegakan hukum (law enforcement), pendekatan-pendekatan dengan institusi penegak hukum dalam bentuk memorandum of understanding ("MOU") tidak atau belum memiliki sama sekali derajad kekuatan hukum. Issu-Issu terkait lainnya dapat dilakukan dengan membuat verifikasi yang aktual berdasarkan kajian-kajian hukum yang intensif.

Penguatan Kelembagaan Organisasi Profesi Notaris Sebagai Sub Ordinasi Negara wajib dilakukan secara intensif dan terus menerus melalui sosialisasi langsung baik kepada pihak eksekutif-legislatif-yudikatif dengan menyampaikan hasil-hasil kajian baik secara akademik maupun kajian dasar hukum, serta produk-produk berupa hasil keputusan nasional untuk disampaikan langsung kepada lembaga-lembaga tinggi negara terkait. 

Misalnya mengenai kontribusi Notaris/PPAT dalam membantu negara dalam penerimaan pajak serta bentuk kontribusi-kontribusi lainnya akan lebih ideal dan sangat bermanfaat dalam rangka membangun kredibilitas notaris jika dapat dihasilkan dalam bentuk SK Organisasi Profesi Notaris.

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun