Karena itu, PPNI tetap solid bersama 4 organisasi profesi kesehatan lain untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut. Mereka akan terus berupaya untuk melakukan berbagai cara, termasuk rencana untuk mogok kerja nasional.
Kalau mogok kerja nasional itu terjadi, bagaimana nasib pasien? Tentunya akan banyak pasien yang terlantar. Karena itu, sejak awal ada aksi demo, saya perhatikan beberapa Pemda mengeluarkan surat larangan kepada ASN untuk terlibat dalam demo atau aksi lainnya.
Mogok kerja ini memang membahayakan keselamatan pasien dan bisa-bisa menimbulkan kekacauan. Karena itu, kita berharap perbedaan pendapat mengenai RUU Kesehatan tersebut segera menemukan jalan tengah yang baik.
Saya sempat bertanya kepada perawat dan nakes lain yang bekerja di fasilitas kesehatan. Secara umum mereka juga takut melakukan aksi mogok kerja tersebut, sebab mereka juga terikat dengan UU atau peraturan lain, khususnya lagi bagi ASN.
Prediksi saya, RUU Kesehatan Omnibus Law itu akan tetap disahkan sebagaimana UU Cipta Kerja yang awalnya ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat. Apalagi nakes yang menolaknya hanya dari 5 organisasi profesi, sedangkan nakes lainnya malah ikut mendukung.
Situasinya memang sulit. Terlepas dari peliknya persoalan tersebut, kita tentunya berharap masalah itu tidak mengorbankan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H