Pertama, untuk meringkas banyak aturan terkait kesehatan selama ini. Menurutnya, aturan tersebut kadang tumpang tindih dan menghambat percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, untuk mempercepat capaian program Universal Health Coverage (UHC)--semua penduduk harus bisa menikmati fasilitas kesehatan tanpa memikirkan masalah biaya.
Ketiga, untuk mendukung UHC tersebut, maka diperlukan dokter spesialis yang banyak. Selain itu, perlu juga adanya pemerataan fasilitas serta peralatan medis yang lengkap di semua daerah.
Pendek kata, Edy Wuryanto mau meyakinkan perawat bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law itu sebenarnya punya niat yang baik. Niat untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan berkualitas merata di seluruh wilayah Indonesia.
Edy Wuryanto pun tetap berkomitmen agar kepentingan perawat atau PPNI tetap terakomodir dalam RUU Kesehatan tersebut. Ia juga ingin UU Keperawatan tetap eksis, tapi tetap melihat sikon saat pembahasan dan proses selanjutnya.
Pembicara yang mewakili Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, pada kesempatan itu menyampaikan materi yang hampir sama dengan penjelasan Edy Wuryanto. Intinya berisi alasan-alasan mendasar dan penting dari RUU Kesehatan tersebut.
Selanjutnya, dari kubu yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law saat itu diwakili oleh Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI. Tapi, di awal pembicaraannya ia mengingatkan kalau apa yang disampaikannya itu merupakan pandangan organisasi hasil rapat pimpinan nasional; bukan pandangan pribadi.
Menurut Harif Fadhillah, alasan utama PPNI menolak RUU Kesehatan itu karena kehadirannya akan menghilangkan UU Keperawatan.
Menurutnya, berdasarkan telaahan PPNI saat, isi RUU tersebut belum memasukkan semua komponen aturan yang ada dalam UU Keperawatan. Itu artinya, ada sebagian pasal yang selama ini sudah dinilai baik dan melindungi perawat, justru nanti dihilangkan.
Ada pendapat dari dr. Siti Nadia Tarmizi yang mengatakan bahwa aturan teknis lainnya akan dibuat dalam peraturan pemerintah atau Permenkes.
Tapi, Harif merasa sangsi, sebab sejak dulu perawat tidak pernah diprioritaskan. Jadi, menurutnya, kalaupun aturan turunannya nanti ada, waktu realisasinya akan sangat lama.