Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mestinya Herry Wirawan Divonis Mati seperti Ryan Jombang

15 Februari 2022   17:45 Diperbarui: 15 Februari 2022   18:04 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja bersamaan dengan itu warga masyarakat serta berbagai komponen di dalamnya tak boleh tinggal diam. Hukum seberat-beratnya pelaku kejahatan sedemikian agar orang lain demi alasan apapun tidak meniru dan mengikuti jejak pelaku.

Terkait dengan kajahatan Herry Wirawan sangat tidak elok disembunyikan. Tampaknya, tidak ada upaya menanganan sistematis dan mendasar yang dilakukan dengan kesegeraan agar peristiwa serupa tidak terulang. Tanggungjawab besar jajaran kementerian pendidikan maupun kementerian agama, serta pihak-pihak terkain lainnya, hampir tidak terasa/terdengar.

Saat vonis dijatuhkan kepda pelaku kejahatan, seumur hidup atau hukuman mati, mestinya tidak ada lagi orang yang nekat mengikuti jejak si penjahat. Bila terjadi pembiaran, sangaja ataupun tidak sengaja, maka sebenarnyalah kita semua  termasuk mendukung/menyetujui kelakuan si penjahat.

Pada 3 bulan terakhir ini masih diberitakan ihwal perilaku oknum pimpinan/pegurus pesantren melakukan pelecehan terhadap santri/santriwatinya sendiri, juga oknum guru/dosen yang bertindak serupa. Seperti tak habis-habisnya terjadi. Apakah menunggu sampai anak-anak atau cucu-cucu kita yang menjadi korban? Masihkah kita acuh-tak acuh menanggapinya? Haruskah kita malah ikut-ikutan menyembunyikan kebejatan moral predator itu? 

Vonis hukuman mati mungkin saja masih bisa dijatuhkan. Sebab Herry Wirawan diberitakan melakukan upaya banding. Mudah-mudahan bukan keringanan didapat, melainkan justru pemberatan. Wallahu a'lam. ***

Cibaduyut, 15 Februari 2022 / 14 Rajab 1443
Sugiyanto Hadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun