Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mestinya Herry Wirawan Divonis Mati seperti Ryan Jombang

15 Februari 2022   17:45 Diperbarui: 15 Februari 2022   18:04 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.

Mestinya Herry Wirawan dihukum mati saja. Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim atas Herry Wirawan raanya terlalu ringan.

Sekadar mengingatkan, ia pelaku pelecehan seksual kepada 12 santriwatinya. Dari penelusuran lebih lanjut diketahui angka korban menjadi 13 orang, lalu bertambah lagi menjadi 21 orang. Banyak sekali. Dari 7 korban santriwati lahir 9 bayi. Itu berarti, ulah Herry Wirawan menyebabkan 2 santriwati melahirkan sampai 2 kali. Selebihnya dalam kondisi hamil.

Vonis hukuman seumur hidup bagi Herry lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati. Padahal jelas, tidak ada hal yang meringankan dari tindakan bejat si predator mesum itu.

Vonis untuk Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Peristiwanya terkuak di media dan menjadi viral pada 3 bulan lalu. Padahal laporan ke polisi sudah terjadi pada pertengahan 2021.

Merusak, Memberatkan

Hal buruk yang dilakukan Herry Wirawan yang memberatkan hukumannya, yaitu tindakan merusak fisik dan mental para korban, bahkan merusak perkembangan dan fungsi otak mereka. Para santriwati disebutkan berumur 13 sampai dengan 17 tahun, sedangkan peristiwanya berlangsung  selama 5 tahun terus-menerus.

Selama bertahun-tahun ia telah menjadi monster bagi para korban. Anak-anak perempuan dari perlosok Kabupaten Garut yang menjadi santriwatinya bukannya diajari ilmu agama layaknya lembaga pendidikan keagamaan yang lain, melainkan justru dituntun ke arah yang salah-sesat dan menyesatkan.

Hal lain yang memberatkan, tindakan amoral lelaki tersebut sangat mencoreng nama baik lembaga pesantren pada umumnya, dan integritas para pengasuh pontren pada khususnya.  Dugaan adanya  usaha menutupi skandal itu mungkin didasari pertimbanan menenggang perasaan geram para orangtua khawatir yang mengirim anak-anak mereka ke pesantren.

Belakangan diketahui, yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School di Bandung yang didirikan Herry Wirawan semata-mata untuk menutupi kedoknya sebagai predator. Lembaga itu dalam kurikulum, pangajar, maupun kondisi fasilitasnya sama sekali tidak dapat disebut sebagai pesantren.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun