Sistematis, Sadis
Perilaku Herry Wirawan kiranya bukan kejahatan biasa. Ia sistimatis melakukannya. Lima tahun, dari 2016 hingga 2021.
Yang luar biasa, bukan hanya dari angka tahun, tetapi juga dari jumlah korbannya. Sulit untuk membandingkan dengan berbagai peristiwa lain yang terkuak selama ini. Vonis hukuman seumur hidup kiranya belum sepadan dengan kejahatannya.
Bila salah satu orangtua korban tidak berani melapor ke pihak Kepolisian, bisa dibayangkan bakal bertambah berapa lagi korbannya. Â
Kalau boleh dibandingkan kejahatan Herry Wirawan sedikit lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan Very Idham Henyansyah, alias Ryan Jombang. Herry tidak membunuh. Sedangkan Ryan  menjadi pembunuh dalam kurun waktu 3 tahun (2006-2008) atas 11 orang. Sebagian besar korban merupakan pasangan sejenis yang dikencaninya. Ryan divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Depok pada sidang 6 April 2009. Hingga kini ia belum dieksekusi mati karena hak-hak hukumnya belum lengkap dijalani.
Kejahatan Herry Wirawan dapat disebut sistematis, sebab ia juga memposisikan bayi-bayi yang lahir sebagai anak yatim untuk mendapatkan bantuan, dan mengeksploatasi tenaga para korban untuk menjadi kuli bangunan serta mengedarkan proposal permintaan bantuan. Dan yang lebih mengherankan lingkungan masyarakat sekitar maupun pihak terkait dengan kependidikan maupun lembaga pesantren seperti tidak menyadari kejahatan itu. Â
Pemberitaan media tv siang/petang ini pun (15/2/2022) berhasil menemui keluarga santriwati korban maupun bayi yang dilahirkan. Para orangtua korban merasa pasrah dan ikhlas atas nasib puteri mereka. Dan tidak berkeberatan mengasuh sang cucu.
Lalu dari mana dana untuk menghidupi yayasan pendidikan maupun kehidupan para santrinya? SWelain menjual belas-kasihan dari bayi-bayi yang dilahirkan korban sebagai anak yatim, Herry Wirawan juga mengambil dana Program Indonesia Pintar dan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Bila Ryan Jombang berlaku sangat sadis, maka Herry Wirawan berlaku sangat tistematis. Otak kriminal Herry telah begitu panjang merancang dan mengkondisikan. Jadi, sebenarnya tak berlebihan bila vonis hukuman mati diterimanya.
Jangan Terulang
Kejahatan apapun mestinya tidak terjadi, dan bila sudah terjadi mestinya tidak terulang. Tugas para penegak hukum harus memastikan hal itu. Atas nama keadilan, HAM, hokum agama/adat, maupun rasa keadilan, seharusnya warga masyarakat terjauhkan dari tindakan kejahatan apapun.