Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Penerapan Faktur 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

1 November 2023   23:04 Diperbarui: 1 November 2023   23:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik Penerapan Faktur 07

Dalam praktek di lapangan petugas pajak belum melakukan apa yang tercantum dengan PMK 173/PMK.03/2021, kenapa masih di bilang belum karena kejadian di lapangan AR masih meminta penjelasan atau minta dokumen faktur pajak 070 dan dokumen BC 4.0. padahal dokumen tersebut bisa diperoleh melalui system perpajakan yang sudah berintegrasi atara beacukai, DJP dan wajib pajak.

Definisi Kode Faktur Pajak 070

Faktur pajak yaitu suatu bukti telah terjadi pungutan pajak telah dibuat oleh PKP sebagai pihak yang memberikan JKP atau BKP. Maka, bila belum ditetapkan sebagai PKP, maka Wajib Pajak tidak berhak menerbitkan faktur pajak keluaran.

biasanya, terdapat beberapa jenis kode transaksi dalam faktur pajak. Salah satu contoh kode faktur pajak adalah 070.

Kode faktur pajak 070 adalah kode yang dicantumkan pada faktur pajak yang dipakai atas transaksi penjualan memberikan BKP/JKP atau transaksi impor yang memperoleh fasilitas tidak ditetapkan pungutan PPN dan memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pihak pemerintah.

Kode faktur pajak tetap harus dibuat bila ada penyerahan barang atau jasa yang mendapat fasilitas tanpa pungutan PPN atau PPN ditanggung pemerintah.

Hal ini merupakan barang atau jasa diimpor tersebut sedari awal termasuk bagian dari BKP/JKP. Mengapa pelaku Wajib Pajak memiliki kewajiban tetap dalam membuat faktur pajak.

Berdasarkan ketentuan peraturan kode Faktur Pajak 070 tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran III.

Pada bagian peraturan tersebut berisi tentang tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam pembuatan, serta tata cara pembatalan faktur pajak.

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 070

Kode faktur pajak 070 diatur dalam Lampiran III menyatakan secara tegas bahwa kode tersebut dipakai dalam penyerahan BKP atau JKP yang memilikih fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah

Pada prakteknya kode faktur pajak 070 berkaitan dengan penyerahaan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN yang meliputi, impor, penyerahan BKP angkutan, dan penyerahan JKP tertentu.

Aturan yang digunakan ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2015 dan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2015.

Menyerahkan atau Impor BKP yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 070

Menyerakan atau impor alat angkutan tertentu yang memiliki fasilitas tidak kena PPN dengan menggunakan kode faktur pajak 070 meliputi:

  • Peralatan angkutan udara, angkutan bawah air, alat angkutan air, kereta api, dan suku cadang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pertahanan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Peralatan angkutan di udara, angkutan di bawah air, alat angkutan di air, kereta api, dan suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain yang dipercaya oleh Kementerian Pertahanan, Polri, dan TNI untuk melakukan impor tersebut.
  • Kapal angkutan sungai, kapal pandu, kapal angkutan laut, kapal angkutan dana, kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal tongkang yang diimpor atau dipakai oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, dan lain-lain.
  • Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan dana, suku cadang kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, dan suku cadang kapal tongkang.
  • Kelengkapan keselamatan manusia dan pelayaran yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan danau, serta penyeberangan nasional.
  • Pesawat udara yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
    Suku cadang pesawat udara, alat keselamatan penerbangan, alat keselamatan manusia.
  • Peralatan untuk pemeliharaan dan perbaikan yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  • Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor dari pihak yang dipilih oleh perusahaan angkutan udara nasional dipakai dengan maksud pemberian jasa reparasi dan perawatan pesawat udara pada perusahaan angkutan udara nasional.
  • Kereta api yang diimpor dan dipakai oleh badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum.
  • Peralatan dan sparepart kereta api untuk pemeliharaan, perbaikan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor serta dipakai oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
  • Bahan atau sparepart yang diimpor dan diserahkan oleh pihak yang dipilih oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
  • Prasarana perkeretaapian, meliputi rasarana yang digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang dipakai untuk pembuatan.

Kapan Pembuatan Kode Faktur Pajak 070 Dibuat?

Tata cara tentang pembetulan, cara penggantian, dan pembuat kode faktur pajak 070 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).

Adapun melakukan PMK 151/2013, maka tetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 perihal bentuk, ukuran, cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, cara pembetulan atau penggantian, dan cara pembatalan faktur pajak.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014. Dan dalam Pasal 3 PMK 151/2013 dijelaskan yang sudah PKP diwajibkan untuk memahami cara membuat faktur pajak dan menerapkannya di waktu berikut:

  • Saat penerimaan pembayaran, di mana hal ini terjadi sebelum menyerahkan BKP dan sebelum menyerahkan JKP.
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal menyerahkan sebagian tahap pekerjaan, atau lainnya yang aturan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
  • Kode faktur pajak 070 yang dibuat oleh PKP jangka waktu 3 bulan semenjak faktur pajak tersebut seharusnya dibuat, maka belum melakukan membuat faktur pajak.
  • Adanya faktur pajak yang rusak, cacat, rusak, atau salah dalam pengisiannya, PKP yang membuat faktur pajak bisa membuat faktur pajak pengganti.
  • PKP mendapatkan sanksi administrasi senilai 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bila tidak membuat faktur pajak, menginput faktur pajak secara lengkap dan laporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Peraturan Membuat Faktur Pajak 070

Dalam pembuat faktur pajak, menentuan kode faktur harus tetap berfokus pada peraturan yang sudah baku. Karena PKP sendiri yang lebih tahu dan lebih memahami dengan proses transaksi dengan lawan transaksinya.

Maka, kode faktur pajak adalah bentuk pendeskripsian tentang lawan transaksi PKP, termasuk penerapan kode Faktur Pajak 070. Maka dari itu aturan yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur 070 sebagai berikut:

  • Peraturan membahas tentang Bea Masuk Tambahan, Bea Masuk (BM), PPN, ppnbm. Dan Pajak Penghasilan dalam maksud Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana pinjaman/dana/hibah luar negeri.
  • Peraturan membahas tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
  • Peraturan membahas tentang Perlakuan Perpajakan untuk Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) dan PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE)
  • Peraturan membahas tentang Toko Bebas Bea.
  • Peraturan membahas tentang Tempat Penimbunan Berikat.
  • Peraturan membahas tentang Perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk kebutuhan penerbangan internasional.
  • Peraturan membahas tentang PPN Ditanggung pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
  • Peraturan membahas tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • Peraturan membahas tentang tata cara masuk dan keluar barang dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.aturan.

Tatacara Membuat e-Faktur dengan Kode Faktur Pajak 070

Pada garis besar, membuat faktur pajak 070 tidak jauh beda dengan kode faktur pajak lainnya, kecuali faktur pajak digunggung yang lebih dikhususkan untuk PKP retail.

Maupun yang membedakan dari Faktur Pajak umum adalah kode faktur pajaknya yang berupa kode faktur pajak 070 atau lainnya. Seperti di atas telah disebutkan, sebelum merekam faktur pajak, perlu mengajukan NSFP (permintaan nomor seri faktur pajak) terlebih dahulu.

Sertifikat elektronik ini wajib dimiliki lebih dahulu bagi wajib pajak yang sudah PKP dan sebelum mengajukan pembuatan NSFP. Karena untuk mendapatkan NSFP, maka wajib memiliki sertifikat elektronik agar mudah mengakses e-Nofa di web.

Permohonan NSFP bukan hanya dilakukan dengan cara manual (offline) tetapi juga dapat dilakukan secara online melalui situs e-Nofa yang sudah di sediakan oleh Jenderal Direktorat Pajak (DJP).

Setelah sertifikat elektronik berhasil di-install dan memperoleh NSFP, maka baru bisa membuat faktur pajak elektronik menggunakan kode faktur pajak 070 atau yang lainnya.

Data-data yang diperlukan di siapkan yaitu sebagai berikut

  • No NPWP, alamat, nama PKP yang membeli BKP/JKP
  • NPWP, alamat, nama PKP yang menyerahkan BKP/JKP
  • Memasukan informasi terkait barang atau jasa dengan nominal harga jual,penggantian, dan pemotongan harga
  • Nominal PPN yang ditarik
  • Nominal PPnBm yang ditarik
  • Nomor seri, kode, dan tanggal penerbitan faktur pajak
  • Jabatan, nama, dan tanda tangan dari pihak terkait

Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat Manual

Kode faktur pajak 070 juga dapat dibuat untuk Kawasan Berikat dengan cara manual. Bisa dengan cara melakukannya yaitu sebagai berikut.

  • Langkah pertama, isilah detail transaksi "7 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut" pada laman input faktur.
  • Masukkan keterangan imbuhan berupa "Tempat Penimbunan Berikat".
  • Masukkan jenis faktur, tanggal, laporan SPT, dan kode faktur pajak 070.
  • Pada fitur "Nomor Dokumen Pendukung", masukkan nomor SPPB yang bisa Anda dlihat di kertas impor, ekspor, atau nomor NSFP.
  • Data yang perlu divalidasi mencakup nomor SPBB yang sesuai dengan BC dan telah dipertukarkan, NPWP, dan tanggal faktur pajak yang tidak mendahului tanggal SPBB.
  • Dokumen BC 4.0 menjadi dasar pembuatan kode faktur pajak 070 agar dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. Membuat faktur pajak wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat Secara Online

Wajib Pajak wajib membuat kode faktur pajak 070 yang terbukti dengan adanya dokumen persetujuan masuknya barang ke Kawasan Berikat dengan tidak memakai faktur gabungan.

Ada sejumlah pilihan yang berbeda pada e-Faktur 3.2. bisa dapat menerbitkannya, Anda perlu menginput kode faktur pajak 070 dengan SPPT.

Adapun langkah-langkah yang perlu diterapkan yakni sebagai berikut

  • Buka situs pajak di e-faktur.
  • Login ke laman e-Faktur dengan menyertakan password PKP milik Anda
  • Silakan pilih menu "Download Csv Prepopulated" pada dashboard
  • Isilah detail dokumen yang mencakup bulan dan tahun. Pada jenis dokumen, pilihlah BC 4.0.
  • Nantinya, dokumen atau berkas ini akan terunduh dalam format ZIP.
  • Buka berkas dengan Format CSV
  • Berikutnya di, "Extract" berkas tersebut dan buka lagi dengan format CSV dalam menu Excel.
  • Apabila dokumen Excel sudah terbuka, arahkan kursor pada bagian lembar kerja faktur pajak.
    Langkah berikutnya, input nomor seri NSFP e-Faktur pajak yang belum digunakan. Jadi, formatnya menjadi "FK;070".
  • Tambahkan nomor seri, bulan, tahun, tanggal, dan seterusnya. Jika tidak menginput nomor seri NSFP, kemungkinan ada gangguan atau error. Kemudian, lakukan impor dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa kode faktur pajak 070 termasuk salah satu kode yang penting untuk diketahui, terutama bagi PKP yang melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP yang tidak ditetapkan pungutan PPN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun