Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Penerapan Faktur 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

1 November 2023   23:04 Diperbarui: 1 November 2023   23:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode faktur pajak 070 diatur dalam Lampiran III menyatakan secara tegas bahwa kode tersebut dipakai dalam penyerahan BKP atau JKP yang memilikih fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah

Pada prakteknya kode faktur pajak 070 berkaitan dengan penyerahaan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN yang meliputi, impor, penyerahan BKP angkutan, dan penyerahan JKP tertentu.

Aturan yang digunakan ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2015 dan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2015.

Menyerahkan atau Impor BKP yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 070

Menyerakan atau impor alat angkutan tertentu yang memiliki fasilitas tidak kena PPN dengan menggunakan kode faktur pajak 070 meliputi:

  • Peralatan angkutan udara, angkutan bawah air, alat angkutan air, kereta api, dan suku cadang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pertahanan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Peralatan angkutan di udara, angkutan di bawah air, alat angkutan di air, kereta api, dan suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain yang dipercaya oleh Kementerian Pertahanan, Polri, dan TNI untuk melakukan impor tersebut.
  • Kapal angkutan sungai, kapal pandu, kapal angkutan laut, kapal angkutan dana, kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal tongkang yang diimpor atau dipakai oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, dan lain-lain.
  • Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan dana, suku cadang kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, dan suku cadang kapal tongkang.
  • Kelengkapan keselamatan manusia dan pelayaran yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan danau, serta penyeberangan nasional.
  • Pesawat udara yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
    Suku cadang pesawat udara, alat keselamatan penerbangan, alat keselamatan manusia.
  • Peralatan untuk pemeliharaan dan perbaikan yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  • Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor dari pihak yang dipilih oleh perusahaan angkutan udara nasional dipakai dengan maksud pemberian jasa reparasi dan perawatan pesawat udara pada perusahaan angkutan udara nasional.
  • Kereta api yang diimpor dan dipakai oleh badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum.
  • Peralatan dan sparepart kereta api untuk pemeliharaan, perbaikan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor serta dipakai oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
  • Bahan atau sparepart yang diimpor dan diserahkan oleh pihak yang dipilih oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
  • Prasarana perkeretaapian, meliputi rasarana yang digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang dipakai untuk pembuatan.

Kapan Pembuatan Kode Faktur Pajak 070 Dibuat?

Tata cara tentang pembetulan, cara penggantian, dan pembuat kode faktur pajak 070 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).

Adapun melakukan PMK 151/2013, maka tetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 perihal bentuk, ukuran, cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, cara pembetulan atau penggantian, dan cara pembatalan faktur pajak.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014. Dan dalam Pasal 3 PMK 151/2013 dijelaskan yang sudah PKP diwajibkan untuk memahami cara membuat faktur pajak dan menerapkannya di waktu berikut:

  • Saat penerimaan pembayaran, di mana hal ini terjadi sebelum menyerahkan BKP dan sebelum menyerahkan JKP.
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal menyerahkan sebagian tahap pekerjaan, atau lainnya yang aturan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
  • Kode faktur pajak 070 yang dibuat oleh PKP jangka waktu 3 bulan semenjak faktur pajak tersebut seharusnya dibuat, maka belum melakukan membuat faktur pajak.
  • Adanya faktur pajak yang rusak, cacat, rusak, atau salah dalam pengisiannya, PKP yang membuat faktur pajak bisa membuat faktur pajak pengganti.
  • PKP mendapatkan sanksi administrasi senilai 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bila tidak membuat faktur pajak, menginput faktur pajak secara lengkap dan laporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Peraturan Membuat Faktur Pajak 070

Dalam pembuat faktur pajak, menentuan kode faktur harus tetap berfokus pada peraturan yang sudah baku. Karena PKP sendiri yang lebih tahu dan lebih memahami dengan proses transaksi dengan lawan transaksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun