Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Penerapan Faktur 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

1 November 2023   23:04 Diperbarui: 1 November 2023   23:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik Penerapan Faktur 07

Dalam praktek di lapangan petugas pajak belum melakukan apa yang tercantum dengan PMK 173/PMK.03/2021, kenapa masih di bilang belum karena kejadian di lapangan AR masih meminta penjelasan atau minta dokumen faktur pajak 070 dan dokumen BC 4.0. padahal dokumen tersebut bisa diperoleh melalui system perpajakan yang sudah berintegrasi atara beacukai, DJP dan wajib pajak.

Definisi Kode Faktur Pajak 070

Faktur pajak yaitu suatu bukti telah terjadi pungutan pajak telah dibuat oleh PKP sebagai pihak yang memberikan JKP atau BKP. Maka, bila belum ditetapkan sebagai PKP, maka Wajib Pajak tidak berhak menerbitkan faktur pajak keluaran.

biasanya, terdapat beberapa jenis kode transaksi dalam faktur pajak. Salah satu contoh kode faktur pajak adalah 070.

Kode faktur pajak 070 adalah kode yang dicantumkan pada faktur pajak yang dipakai atas transaksi penjualan memberikan BKP/JKP atau transaksi impor yang memperoleh fasilitas tidak ditetapkan pungutan PPN dan memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pihak pemerintah.

Kode faktur pajak tetap harus dibuat bila ada penyerahan barang atau jasa yang mendapat fasilitas tanpa pungutan PPN atau PPN ditanggung pemerintah.

Hal ini merupakan barang atau jasa diimpor tersebut sedari awal termasuk bagian dari BKP/JKP. Mengapa pelaku Wajib Pajak memiliki kewajiban tetap dalam membuat faktur pajak.

Berdasarkan ketentuan peraturan kode Faktur Pajak 070 tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran III.

Pada bagian peraturan tersebut berisi tentang tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam pembuatan, serta tata cara pembatalan faktur pajak.

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 070

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun