Maka, kode faktur pajak adalah bentuk pendeskripsian tentang lawan transaksi PKP, termasuk penerapan kode Faktur Pajak 070. Maka dari itu aturan yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur 070 sebagai berikut:
- Peraturan membahas tentang Bea Masuk Tambahan, Bea Masuk (BM), PPN, ppnbm. Dan Pajak Penghasilan dalam maksud Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana pinjaman/dana/hibah luar negeri.
- Peraturan membahas tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Peraturan membahas tentang Perlakuan Perpajakan untuk Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) dan PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE)
- Peraturan membahas tentang Toko Bebas Bea.
- Peraturan membahas tentang Tempat Penimbunan Berikat.
- Peraturan membahas tentang Perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk kebutuhan penerbangan internasional.
- Peraturan membahas tentang PPN Ditanggung pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
- Peraturan membahas tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Peraturan membahas tentang tata cara masuk dan keluar barang dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.aturan.
Tatacara Membuat e-Faktur dengan Kode Faktur Pajak 070
Pada garis besar, membuat faktur pajak 070 tidak jauh beda dengan kode faktur pajak lainnya, kecuali faktur pajak digunggung yang lebih dikhususkan untuk PKP retail.
Maupun yang membedakan dari Faktur Pajak umum adalah kode faktur pajaknya yang berupa kode faktur pajak 070 atau lainnya. Seperti di atas telah disebutkan, sebelum merekam faktur pajak, perlu mengajukan NSFP (permintaan nomor seri faktur pajak) terlebih dahulu.
Sertifikat elektronik ini wajib dimiliki lebih dahulu bagi wajib pajak yang sudah PKP dan sebelum mengajukan pembuatan NSFP. Karena untuk mendapatkan NSFP, maka wajib memiliki sertifikat elektronik agar mudah mengakses e-Nofa di web.
Permohonan NSFP bukan hanya dilakukan dengan cara manual (offline) tetapi juga dapat dilakukan secara online melalui situs e-Nofa yang sudah di sediakan oleh Jenderal Direktorat Pajak (DJP).
Setelah sertifikat elektronik berhasil di-install dan memperoleh NSFP, maka baru bisa membuat faktur pajak elektronik menggunakan kode faktur pajak 070 atau yang lainnya.
Data-data yang diperlukan di siapkan yaitu sebagai berikut
- No NPWP, alamat, nama PKP yang membeli BKP/JKP
- NPWP, alamat, nama PKP yang menyerahkan BKP/JKP
- Memasukan informasi terkait barang atau jasa dengan nominal harga jual,penggantian, dan pemotongan harga
- Nominal PPN yang ditarik
- Nominal PPnBm yang ditarik
- Nomor seri, kode, dan tanggal penerbitan faktur pajak
- Jabatan, nama, dan tanda tangan dari pihak terkait
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat Manual
Kode faktur pajak 070 juga dapat dibuat untuk Kawasan Berikat dengan cara manual. Bisa dengan cara melakukannya yaitu sebagai berikut.
- Langkah pertama, isilah detail transaksi "7 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut" pada laman input faktur.
- Masukkan keterangan imbuhan berupa "Tempat Penimbunan Berikat".
- Masukkan jenis faktur, tanggal, laporan SPT, dan kode faktur pajak 070.
- Pada fitur "Nomor Dokumen Pendukung", masukkan nomor SPPB yang bisa Anda dlihat di kertas impor, ekspor, atau nomor NSFP.
- Data yang perlu divalidasi mencakup nomor SPBB yang sesuai dengan BC dan telah dipertukarkan, NPWP, dan tanggal faktur pajak yang tidak mendahului tanggal SPBB.
- Dokumen BC 4.0 menjadi dasar pembuatan kode faktur pajak 070 agar dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. Membuat faktur pajak wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat Secara Online