Dalam pendekatan ini, seorang auditor/fiskus dalam proses audit nya melakukan sebuah tindak lanjut berupa konfirmasi, tanya jawab dan melihat audit sebelumnya untuk memperoleh informasi yang relevan dari informasi yang mungkin selama ini masih simpang siur (tidak relevan). Sehingga dengan pendekatan ini bisa menidaklanjuti nya untuk memperoleh data bukti audtit yang lebih akurat dan tepat.
c. Intelligible World  (Episteme Knowledge).
Dalam pendekatan ini, merupakan tahap pemahaman seorang auditor/fiskus dalam pelaksanaan audit yang dijalankan terhadap bukti bukti yang di peroleh. Sehingga seorang auditor akan mengcompare bukti bukti tersebut dan nantinya akan di sesuaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku di ketentuan aturan pajak. Dengan demikian hasil nya akan di jadikan sebuah kesimpulan untuk bisa di jadikan rekomendasi ke wajib pajak.
Referensi :Â
kuliah Akhir Audit Pajak UMB S2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H