Dalam hal ini ialah saat pengauditan tersebut terdapat prosedur audit melalui pengidentifikasian temuan audit yang mana hal tersebut melibatkan materi perpajakan atau materi laporan keuangan bisa meliputi aset, transaksi transaksi keuangan dan pajak serta aturan- aturan hukum yang mengatur nya.
b. Sebab Efisien.
Dalam hal ini ialah kondisi apa yang terjadi pada materi perpajakan atau materi laporan keuangan yang sedang diaudit misalnya adanya pelanggaran baik itu hukum dan pajak. Dengan penelusuran kondisi penyebab dari kesalahan bahkan salah potong/catat atau ketidakpatuhan pajak yang terjadi atas ketentuan aturan - aturan hukum yang di tetapkan hal ini bisa dari karyawan,perusahaan, atau bahkan dari pihak ketiga.
c. Sebab Formal.
Dalam hal ini ialah sebuah hubungan antara materi dan kondisi tersebut mengakibatkan apa. Jika dalam kontek audit maka pengidentifikasian penyebab yang mana terjadi atas kesalahan terhadap peraturan perpajakan dan ketentuan formal pencatatan.
d. Sebab Akhir
Dalam hal ini ialah penyebab yang menunjukan dari peristiwa itu dari kejadian tersebut, dan pelajaran apa yang bisa diambil sebagai bentuk efisiensi efektifitas  perusahaan dalam menjaga supaya hal tersebut tidak terjadi lagi. Dalam kontek pemeriksan pajak, dengan munculnya kejadian pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan sengaja atau tidak sengaja tidak melakukan pemotongan atau pelaporan pajak maka dengan ini pihak fiskus akan memberikan finalisasi berupa ketetapan hukum dan di dalam ketetapan hukum tersebut di harapkan wajib pajak bisa mengambil pembelajaran untuk tidak mengulangi kembali atas kesalahan.
3. Model Platon melalui lima  tahap progress jiwa rasional: Eikasia, Pistis,  Dua Garis Membagi  Dianoia, Noesis. Atau tiga  tahapan yang digunakan sebagai acuan untuk menemukan bukti audit.
a. Visible World (Doxa atau opini).
Dalam pendekatan ini, seorang auditor/fiskus dalam proses audit nya yakni dengan langkah awal tentunya dengan mengumpulkan data data yang mudah diakses berupa dokumen, catataan dan data yang di miliki klien sehingga nanti nya bisa dilakukan pengevaluasian data data mana yang sesuai dengan kebenaran umum melalui kecocokan antara standar aturan akuntansi/ pajak dengan kategori kebenaran universal.
b. Dua garis membagi  ke  tahap