Maksudnya ialah sebuah pengertian yang menunjukan bahwa substansi bukti tersebut terkena atau sebagai objek dari tindakan dan perubahan. Dimana dalam hal ini seorang auditor wajib mengetahui penyebab dan motivasi dari temuan audit yang lagi di selidiki dengan mengidentifikasi potensi kepentingan yang terlibat
g. Tempat.
Maksudnya ialah sebuah pengertian yang menunjukan bahwa substansi bukti audit memerlukan keberadaan atau tempat dari setiap substansi bukti audit yang di telusuri dalam kontek audit perpajakan yang dilaukan oleh fiskus.
h. Waktu.
Maksudnya ialah sebuah pengertian yang menunjukan waktu substansi bukti audit tersebut termakan waktu, kapan adanya dan berapa lama bukti tersebut berada. Dimana hal ini tentunya seorang auditor/fiskua perlu mengidentifikasi periode atau kurun waktu transaksi tersebut berlangsung dan sudah berapa lama teransaksi tersebut berlangsung.
i. Sikap.
Maksudnya ialah sebuah pengertian yang menunujukan dalam keadaan/ sikon bagaimana subtansi bukti tersebut ada atau apa status dari substansi bukti tersebut. Dimana seorang auditor disini memastikan jika substansi bukti audit tersebut mulai dari pengevaluasian bbukti tersebut meliputi keabsahan, keakuratan bahkan ke keasliannya harus dipastikan karena dengan skeptis auditor bisa memastikan bukti tersebut adalah manipulasi.
j. Situasi.
Maksudnya ialah sebuah pengertian yang menunjukan dalam keadaan atau situasi bagaimana subtansi bukti tersebut dalam ruang lingkup lebih luas.
2. Model empat penyebab Aristotles yang digunakan sebagai acuan untuk menemukan bukti audit.
a. Sebab Material.