Perusahaan mencari cara agar pemberian natura tersebut dapat dibiayakan dengan cara memberi tunjangan beras dalam bentuk uang. Bagi karyawan tunjangan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sedangkan bagi perusahaan tunjangan tersebut merupakan beban yang dapat dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal. Atas beban ini tetap dapat dibiayakan karena perusahaan memberi uang kepada yayasan penyalur beras (hal ini bisa menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b)
3. Hibah
Hibah yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU No.36 tahun 2008 mengatur bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek Pajak. Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Wajib pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. B yang merupakan anak dari sang kakek, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik Tn. B diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. B Â (cucu sang kakek).
4. Pemanfaatan PP Nomor 23 tahun 2018
Pengusaha dan pelaku UMKM yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat membayar pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran brutonya. Pengusaha nakal dapat saja menggunakan fasilitas ini bila wajib pajak tersebut memiliki usaha pribadi dan badan dengan cara memecah-mecah laporan keuangan dari semua usaha wajib pajak tersebut.
Contoh kasus bila Tn. A memiliki usaha pribadi dengan peredaran bruto sebesar lima miliar rupiah dan perusahaan CV. ADC yang dimiliki Tn. B dengan peredaran bruto sebesar satu miliar rupiah. Tn. B memecah peredaran bruto usaha pribadinya sebesar dua miliar rupiah ke CV. ADC yang dimiliki Tn.B.
2.2. Bagaimana Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat (UU KUP no 28 tahun 2007). Pajak memiliki 2 fungsi yaitu: fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur). Fungsi-fungsi tersebut sangatlah vital. Oleh karena itu, penerimaan pajak bagi suatu negara merupakan suatu hal yang sangat penting.
   Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio pajak Indonesia rendah. Penyebab rendahnya rasio pajak Indonesia dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah. Tidak hanya itu, sebagian masyarakat yang masih menganggap membayar pajak merupakan bentuk penjajahan dan bukan suatu kewajiban.