Mohon tunggu...
SUGITO (55522120037)
SUGITO (55522120037) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Manajemen Pajak

14 Oktober 2023   07:34 Diperbarui: 14 Oktober 2023   10:42 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Lumbatoruan dalam Hidayat (2021), manajemen pajak merupakan sarana pemenuhan kewajiban perpajakan secara legal dengan mekanismenya jumlah pajak yang dibayarkan dapat dikurangkan seminimal mungkin dengan tujuan memperoleh keuntungan dan likuiditas yang diinginkan. Manajemen pajak bukan merupakan penggelapan pajak yang melanggar aturan perpajakan dalam Undang-Undang yang berlaku yang berdampak pada kerugian negara.

Manajemen pajak ialah skema pemenuhan kewajiban pada perpajakan yang mana total pajak yang terutang dapat diminimalkan guna memperoleh laba yang maksimal. Tujuan manajemen pajak tersebut yaitu untuk mengatur perpajakan sehingga beban pajaknya tidak melebihi jumlah yang semestinya. Manajer wajib menggunakan sumber daya perusahaan secara efektif dan efisien supaya nilai perusahaan meningkat dengan memperbaiki kinerja perusahaannya. Efisiensi pembayaran pajak merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Manajemen pajak merupakan tindakan perusahaan untuk menangani masalah perpajakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang akan bermanfaat dalam jangka panjang (Azura, 2020).

Fungsi dari melakukan manajemen pajak secara umum adalah dapat melakukan perhitungan dan pembayaran pajak dan usaha secara efisien. 

Tujuan manajemen pajak untuk mencapai laba, efisiensi pembayaran pajak, dan melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.

Persyaratan Tax Planning yang baik Tax Planning merupakan tahap awal dari manajemen pajak, dimana dilakukan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar diseleksi jenis dan tindakan pajak yang akan dilakukan. Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya.

Dalam penerapan manajemen pajak Anda bisa menggunakan beberapa teknik dasar dibawah ini :

* Buat rekonsiliasi data akuntansi meliputi pendapatan penjualan yang disesuaikan dengan SPT Masa PPN atau beban pajak pegawai dengan penghasilan SPT PPh Psl 21

* Pastikan sistem administrasi keuangan Anda mampu melakukan perhitungan pajak dengan tepat serta pembayaran pajak yang sesuai

* Kontrol sistem arsip dan dokumentasi bukti transaksi mulai dari perjanjian jual beli hingga korespondensi pajak dan pelaporannya

* Lakukan tax audit dengan menggunakan jasa pihak ketiga seperti konsultan pajak untuk memeriksa kewajiban pajak Anda

Dengan menerapkan manajemen pajak wajib pajak juga mampu melakukan estimasi pajak yang ditanggung. Manajemen pajak dibutuhkan untuk mengontrol transaksi rutin perpajakan sehingga menghindari koreksi fiskal yang terlalu banyak saat pelaporan SPT. Dalam penerapan manajemen pajak perusahaan juga perlu memperhatikan kerangka waktunya meliputi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun