1. Routine Budget Process Time frame yang meliputi transaksi bersifat rutin baik jangka pendek maupun jangka panjang.
2. Build-in Under Corporate Planning Corporate tax management yakni ketika perusahaan memiliki strategi bisnis maka perlu dipikirkan pula strategi tax planning. Sebagai contoh pembukaan gerai baru tentu perlu sentralisasi PPN fund untuk mempermudah perhitungan PPN yang dipungut.
3. Incidental atau saat terjadi transaksi khusus pada waktu tertentu misalnya saja ketika pengambilalihan usaha maupun ketika perusahaan IPO tentu perlakukan pajaknya juga berbeda.
Contoh Penerapan Manajemen Pajak
Suatu perusahaan condong melakukan penjualan ekspor ketimbang dalam negeri. Bahan baku untuk memproduksi produk menggunakan bahan baku dari luar negeri. Setiap pembelian bahan baku tersebut tentu dikenakan tarif PPN 11%. Sementara penjualan ekspor memiliki tarif PPN 0%. Hal ini nantinya berimbas pada PPN masukan lebih besar ketimbang PPN keluaran.
Penerapan manajemen pajak dalam kasus diatas bisa dengan mengelola faktur pajak masukan, voucher pembayaran hingga bank account. Tindakan ini untuk mengelola restitusi pajak yang berjalan. Selain itu pencatatan akuntansi dan rekonsiliasi bank harus tertata dengan baik dan sesuai.
2.1. Kenapa Menghindari Pajak
Tax avoidance merupakan praktik yang umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak guna meminimalisir pembayaran beban pajak individu atau perusahaan yang terutang pada kas negara. Hal tersebut tentu membawa dampak buruk bagi negara karena bisa mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Adapun Wajib Pajak mempunyai berbagai cara untuk melakukan praktik tax avoidance.
Sebagai salah satu contohnya, fasilitas atau keringanan pajak yang didapatkan oleh para pelaku UMKM Indonesia melalui ketentuan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 sering kali disalahgunakan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayar PPh. Seperti kita ketahui, dengan kebijakan ini pelaku UMKM hanya diwajibkan membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bisnis. Maka, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, oknum nakal bisa saja memecah laporan keuangan badan dan usaha pribadi agar peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Sementara tax evasion merupakan tindakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayar pajak melalui cara-cara illegal. Contoh umum dari tax evasion adalah Wajib Pajak tidak melaporkan sebagaian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak. Jelas, tindakan illegal ini sangat merugikan negara.