Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Junedi Terpilih Menjadi Kepala Desa Cenang Periode 2020-2026

15 Desember 2019   17:06 Diperbarui: 15 Desember 2019   17:08 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cenang, Pemilihan Kepala Desa serentak Tahap 2 di 108 Desa se Kabupaten Brebes Jawa Tengah, pada Minggu, (15/12/2019).

Kecamatan Songgom ada 4 desa yang melaksanakan Pilkades serentak diantaranya Desa Cenang, Jatirokeh, Wanatawang dan Karangsembung Kecamatan Songgom-Brebes.

Acara dimulai tepat pukul 08.00 wib dibuka oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan membacakan sambutan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Ada beberapa hal disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades H.M. Widodo, S.Pd.

Daftara Pemilih Tetap (DPT) Desa Cenang ada 7.441 orang.

Ada 2 kandidat Nama Calon Kepala Desa dengan nomor urut 1 Junedi (50) dan Calon Kepala Desa nomor urut 2 Nurjanah (32),

Tanda gambar Calon Kepala Desa dalam surat suara adalah tanda gambar yang memuat nomor urut, foto dan Nama Calon Kepala Desa.

Foto Calon Kepala Desa sebagaimana yang terpasang di panggung dan berada dibelakang masing-masing.

Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa

-    Ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengatur bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

-    Lebih lanjut diatur pada Pasal 18 bahwa Kewajiban Kepala Desa adalah :

a.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

b.  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

c.  Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;

d.  Mentaati dan menegakkan Peraturan Perundang-Undangan;

e.  Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan Gender;

f.  Melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, efesien, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

g.  Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

h.  Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i.   Mengelola keuangan dan aset desa;

j.   Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

k.  Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l.   Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

n.  Memperdayakan masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;

o.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

p.  Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a.  Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran  kepada Bupati;

b.  Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) pada akhir masa jabatan  kepada Bupati;

c.  Memberikan  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;

d.  Memberikan dan/atau menyebarkan informasi Penyelenggaran Pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Hak Kepala Desa

       Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak :

a.    Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b.    Mengajukan Rancangan dan Menetapkan Peraturan Desa;

c.    Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

d.    Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksnakan;

e.    Mendapatkan cuti;

f.          Memberikan mandat pelaksanaan

berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa Cenang Kecamatan Songgom kabupaten Brebes di diketahui dari daftar pemilih tetap sebanyak 7.441 tingkat kehadiran 65% sebanyak 4.418 orang dengan perolehan suara calon nomor urut 1 (satu) Junedi sebanyak 2.897 dan perolehan suara calon nomor urut 2 (dua) Nurjanah sebanyak 1.479 suara dengan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 42 suara dengan demikian maka diputuskan bahwa yang menang dalam pemilihan kepala desa periode 2020-2026 adalah calon kepala desa nomor urut 1 (satu) Junedi sebagai Calon Kepala Desa terpilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun