Hak Kepala Desa
    Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak :
a. Â Â Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. Â Â Mengajukan Rancangan dan Menetapkan Peraturan Desa;
c. Â Â Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. Â Â Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksnakan;
e. Â Â Mendapatkan cuti;
f. Â Â Â Â Â Memberikan mandat pelaksanaan
berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa Cenang Kecamatan Songgom kabupaten Brebes di diketahui dari daftar pemilih tetap sebanyak 7.441 tingkat kehadiran 65% sebanyak 4.418 orang dengan perolehan suara calon nomor urut 1 (satu) Junedi sebanyak 2.897 dan perolehan suara calon nomor urut 2 (dua) Nurjanah sebanyak 1.479 suara dengan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 42 suara dengan demikian maka diputuskan bahwa yang menang dalam pemilihan kepala desa periode 2020-2026 adalah calon kepala desa nomor urut 1 (satu) Junedi sebagai Calon Kepala Desa terpilih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI