k. Â Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. Â Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
n. Â Memperdayakan masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
o. Â Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p. Â Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.  Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran  kepada Bupati;
b.  Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) pada akhir masa jabatan  kepada Bupati;
c.  Memberikan  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
d. Â Memberikan dan/atau menyebarkan informasi Penyelenggaran Pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.