Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Junedi Terpilih Menjadi Kepala Desa Cenang Periode 2020-2026

15 Desember 2019   17:06 Diperbarui: 15 Desember 2019   17:08 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-    Lebih lanjut diatur pada Pasal 18 bahwa Kewajiban Kepala Desa adalah :

a.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

b.  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

c.  Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;

d.  Mentaati dan menegakkan Peraturan Perundang-Undangan;

e.  Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan Gender;

f.  Melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, efesien, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

g.  Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

h.  Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i.   Mengelola keuangan dan aset desa;

j.   Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun