Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Junedi Terpilih Menjadi Kepala Desa Cenang Periode 2020-2026

15 Desember 2019   17:06 Diperbarui: 15 Desember 2019   17:08 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

k.  Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l.   Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

n.  Memperdayakan masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;

o.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

p.  Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a.  Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran  kepada Bupati;

b.  Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) pada akhir masa jabatan  kepada Bupati;

c.  Memberikan  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;

d.  Memberikan dan/atau menyebarkan informasi Penyelenggaran Pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun