Mohon tunggu...
Sugeng Riyadi
Sugeng Riyadi Mohon Tunggu... Perawat - Diaspora Indonesia di Qatar

Travel around and enjoy your life!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perawat, Garda Terdepan tapi Gaji Memprihatinkan

23 Oktober 2024   18:25 Diperbarui: 28 Oktober 2024   13:32 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perawat (Sumber: Pexels/Cedric Fauntleroy)

Garda terdepan, satu istilah yang disematkan untuk tenaga kesehatan ketika pandemi covid-19 mendera. Tak hanya di Indonesia, dunia pun mengakuinya. Perawat adalah tenaga kesehatan yang paling banyak berinteraksi dengan pasien covid-19, baik yang rawat jalan, rawat inap, bahkan mereka yang meninggal dunia. 

Tak sedikit pula Perawat yang harus kehilangan nyawa ketika puncak covid melanda Indonesia. Maka jangan heran ketika Perawat adalah garda terdepan di layanan kesehatan.

Rasio Perawat dan Populasi Penduduk

Mengutip laporan keperawatan dunia 2020 (The State of the world nursing report 2020) menyoroti bahwa perawat merupakan pekerjaan tunggal terbesar di kalangan tenaga kesehatan (59% dari keseluruhan tenaga kesehatan). 

Menurut data Kementerian Kesehatan RI yang diolah oleh Badan Pusat Statistik, di tahun 2023 Indonesia memiliki 4,9 juta tenaga kesehatan. Perawat menempati urutan teratas dengan jumlah 582 ribu orang. Di tahun yang sama, populasi penduduk Indonesia sejumlah 278,6 juta orang. 

Maka rasio perawat dan populasi penduduk Indonesia tahun 2023, untuk setiap 1000 penduduk terdapat 2 perawat. Dikutip dari laman statista.com, pada tahun 2021, Finlandia memiliki jumlah perawat praktik per kapita tertinggi, untuk setiap 1.000 penduduk terdapat 19 perawat praktik. 

Disusul Swiss dan Norwegia. Statistik ini menggambarkan jumlah perawat praktik di negara-negara tertentu pada tahun 2021, per 1.000 penduduk.

WHO memperkirakan bahwa setidaknya diperlukan 2,5 staf medis (dokter, perawat, dan bidan) per 1.000 orang untuk memberikan cakupan yang memadai dalam intervensi layanan kesehatan primer (WHO, Laporan Kesehatan Dunia 2006).

Gaji Perawat serta Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Secara cakupan menurut WHO maka Indonesia sudah masuk kategori negara yang memadai dalam intervensi layanan kesehatan primer. Akan tetapi, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dari 582 ribu Perawat yang terdaftar semuanya bekerja? Apakah perawat yang bekerja sudah mendapatkan pendapatan yang layak? Apakah perawat yang bekerja sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja?

Saya adalah seorang Perawat. Sejak 2008, saya migrasi ke Timur Tengah. Saya terdaftar sebagai Registered General Nurse di Department of Healthcare Professions dibawah Ministry of Public Health Qatar. 

Jika ditanya tentang pendapatan, Alhamdulilah saya mendapatkan pendapatan yang layak. Disini saya tidak akan membicarakan pendapatan atau gaji yang saya dapatkan di luar negeri, melalui tulisan ini saya ingin memberikan kritik dan saran pada pihak-pihak yang berwenang di tanah air. 

Sejak tahun 2021, saya mengelola sebuah akun media sosial @lokerperawatupdate. Akun ini saya dedikasikan untuk sejawat Perawat dan Bidan se-Indonesia. Khususnya bagi mereka yang sedang berjuang mencari pekerjaan. 

Pada tanggal 4 Oktober 2024 saya membuat polling dengan pertanyaan, Berapa gaji Perawat di daerahmu? Berikut hasil polling-nya: 88 responden menjawab bahwa gajinya >Rp. 500.001 - 2.000.000 , 53 responden mendapatkan gaji >Rp. 2.000.001 - 5.000.000, 6 responden berpendapatan Rp. 5.000.001-10.000.000 dan 3 responden berpendapatan >Rp. 10.000.000.

Hasil polling ini mungkin belum mewakili semua Perawat di Indonesia, tapi setidaknya bisa memberikan gambaran bahwa masih ada sejawat Perawat di Indonesia yang menerima gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Perawat juga manusia. Di pundaknya ada beban tanggungjawab kemanusiaan. Di pundaknya ada beban tanggungjawab peningkatan derajat kesehatan. Di pundaknya pula ada beban tangungjawab untuk menafkahi keluarga. 

Begitu banyak biaya kuliah yang harus dibayarkan, tetapi ketika lulus dan bekerja, gajinya memprihatinkan. Bahkan muncul guyonan; kuliah mahal, gaji bercanda. 

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Pemerintah Republik Indonesia memiliki 2 Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pengupahan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam pasal 88 UU Cipta Kerja, diuraikan bahwa (1) Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan (2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Kemudian, aturan tentang pengupahan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa (1) Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (2) Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Di dalam UU dan PP tersebut sangatlah jelas bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak dari pemberi kerja. Besar kecilnya upah diatur oleh pemerintah yang dituangkan dalam UMK dan UMP. Saya sebagai Perawat tak habis pikir. Ketika buruh pabrik saja mendapatkan hak mendapatkan UMK dan UMP, kenapa Perawat tidak? Apakah Pemerintah tak menganggap profesi perawat sebagai pekerja? 

Kemana Kami Mengadu?

Di tengah dinamika politik di Tanah Air, penulis nggak tahu harus mengadu ke siapa. Penulis hanya bisa menyampaikan unek-unek ini melalui tulisan. Penulis berharap semoga pihak berwenang membaca keluh kesah tenaga kesehatan yang katanya garda terdepan.

Apalah artinya kami sebagai Perawat tanpa jaminan pendapatan yang layak? Apalah artinya kami sebagai Perawat tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja? 

Yang Terhormat Menteri Kesehatan RI (Bapak Budi Gunadi Sadikin), Pak, melalui tulisan ini saya memohon pada Bapak untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan. Saya termasuk satu dari sekian banyak yang kagum dengan kinerja Bapak selama memimpin Kementerian Kesehatan. Saya berharap semoga Bapak bisa menjembatani permasalahan ini.

 Saya berharap semoga Bapak bisa menemukan solusi agar gaji Perawat lebih baik. Setidaknya ada aturan bahwa Perawat berhak mendapatkan gaji minimum sesuai UMK atau UMP. 

Yang Terhormat Menteri Tenaga Kerja RI (Bapak Airlangga Hartarto), Pak, melalui tulisan ini saya memohon pada Bapak untuk tidak hanya memperhatikan kesejahteraan buruh. Perawat juga manusia. Perawat juga pekerja Pak. Masa pekerja di tanah air yang katanya gemah ripah loh jinawi, gajinya masih ada yang dibawah UMK dan UMP. 

Yang Terhormat Dewan Perwakilan Rakyat RI (Bapak Edy Wuryanto, Ibu Rieke Diyah Pitaloka), Pak Edy dan Bu Rieke, Saya berharap semoga wakil kami di DPR bisa menyampaikan konsen ini pada pihak-pihak yang berwenang. Jika Perawat dianggap sebagai garda terdepan dalam layanan kesehatan, semoga kesejahteraan kami juga diperhatikan. 

Perawat sebagai garda terdepan bukan manusia luar biasa. Perawat juga manusia biasa yang butuh kesejahteraan seperti manusia lainnya. Kami tak meminta kesejahteraan yang muluk-muluk. Mempertimbangkan biaya kuliah yang mahal, beban kerja yang tidak ringan, semoga kesejahteraan kami bisa lebih baik dengan pendapatan yang layak. 

Qatar, 23 Oktober 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun