Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa (1) Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (2) Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Di dalam UU dan PP tersebut sangatlah jelas bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak dari pemberi kerja. Besar kecilnya upah diatur oleh pemerintah yang dituangkan dalam UMK dan UMP. Saya sebagai Perawat tak habis pikir. Ketika buruh pabrik saja mendapatkan hak mendapatkan UMK dan UMP, kenapa Perawat tidak? Apakah Pemerintah tak menganggap profesi perawat sebagai pekerja?Â
Kemana Kami Mengadu?
Di tengah dinamika politik di Tanah Air, penulis nggak tahu harus mengadu ke siapa. Penulis hanya bisa menyampaikan unek-unek ini melalui tulisan. Penulis berharap semoga pihak berwenang membaca keluh kesah tenaga kesehatan yang katanya garda terdepan.
Apalah artinya kami sebagai Perawat tanpa jaminan pendapatan yang layak? Apalah artinya kami sebagai Perawat tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja?Â
Yang Terhormat Menteri Kesehatan RI (Bapak Budi Gunadi Sadikin), Pak, melalui tulisan ini saya memohon pada Bapak untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan. Saya termasuk satu dari sekian banyak yang kagum dengan kinerja Bapak selama memimpin Kementerian Kesehatan. Saya berharap semoga Bapak bisa menjembatani permasalahan ini.
 Saya berharap semoga Bapak bisa menemukan solusi agar gaji Perawat lebih baik. Setidaknya ada aturan bahwa Perawat berhak mendapatkan gaji minimum sesuai UMK atau UMP.Â
Yang Terhormat Menteri Tenaga Kerja RI (Bapak Airlangga Hartarto), Pak, melalui tulisan ini saya memohon pada Bapak untuk tidak hanya memperhatikan kesejahteraan buruh. Perawat juga manusia. Perawat juga pekerja Pak. Masa pekerja di tanah air yang katanya gemah ripah loh jinawi, gajinya masih ada yang dibawah UMK dan UMP.Â
Yang Terhormat Dewan Perwakilan Rakyat RI (Bapak Edy Wuryanto, Ibu Rieke Diyah Pitaloka), Pak Edy dan Bu Rieke, Saya berharap semoga wakil kami di DPR bisa menyampaikan konsen ini pada pihak-pihak yang berwenang. Jika Perawat dianggap sebagai garda terdepan dalam layanan kesehatan, semoga kesejahteraan kami juga diperhatikan.Â
Perawat sebagai garda terdepan bukan manusia luar biasa. Perawat juga manusia biasa yang butuh kesejahteraan seperti manusia lainnya. Kami tak meminta kesejahteraan yang muluk-muluk. Mempertimbangkan biaya kuliah yang mahal, beban kerja yang tidak ringan, semoga kesejahteraan kami bisa lebih baik dengan pendapatan yang layak.Â
Qatar, 23 Oktober 2024