Saya adalah seorang Perawat. Sejak 2008, saya migrasi ke Timur Tengah. Saya terdaftar sebagai Registered General Nurse di Department of Healthcare Professions dibawah Ministry of Public Health Qatar.Â
Jika ditanya tentang pendapatan, Alhamdulilah saya mendapatkan pendapatan yang layak. Disini saya tidak akan membicarakan pendapatan atau gaji yang saya dapatkan di luar negeri, melalui tulisan ini saya ingin memberikan kritik dan saran pada pihak-pihak yang berwenang di tanah air.Â
Sejak tahun 2021, saya mengelola sebuah akun media sosial @lokerperawatupdate. Akun ini saya dedikasikan untuk sejawat Perawat dan Bidan se-Indonesia. Khususnya bagi mereka yang sedang berjuang mencari pekerjaan.Â
Pada tanggal 4 Oktober 2024 saya membuat polling dengan pertanyaan, Berapa gaji Perawat di daerahmu? Berikut hasil polling-nya: 88 responden menjawab bahwa gajinya >Rp. 500.001 - 2.000.000 , 53 responden mendapatkan gaji >Rp. 2.000.001 - 5.000.000, 6 responden berpendapatan Rp. 5.000.001-10.000.000 dan 3 responden berpendapatan >Rp. 10.000.000.
Hasil polling ini mungkin belum mewakili semua Perawat di Indonesia, tapi setidaknya bisa memberikan gambaran bahwa masih ada sejawat Perawat di Indonesia yang menerima gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).Â
Perawat juga manusia. Di pundaknya ada beban tanggungjawab kemanusiaan. Di pundaknya ada beban tanggungjawab peningkatan derajat kesehatan. Di pundaknya pula ada beban tangungjawab untuk menafkahi keluarga.Â
Begitu banyak biaya kuliah yang harus dibayarkan, tetapi ketika lulus dan bekerja, gajinya memprihatinkan. Bahkan muncul guyonan; kuliah mahal, gaji bercanda.Â
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan
Pemerintah Republik Indonesia memiliki 2 Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pengupahan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Â
Dalam pasal 88 UU Cipta Kerja, diuraikan bahwa (1) Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan (2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Â
Kemudian, aturan tentang pengupahan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.Â