Mohon tunggu...
Sudomo
Sudomo Mohon Tunggu... Guru - Guru Penggerak Lombok Barat

Trainer Literasi Digital | Ketua Komunitas Guru Penggerak Lombok Barat | Duta Teknologi Kemendikbudristek 2023 | Penulis Buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Aset Guru Penggerak Ternyata Berlimpah, Apa Saja?

1 Februari 2023   10:07 Diperbarui: 2 Februari 2023   06:03 4077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi buku (Sumber: Dokpri menggunakan Canva)

"Guru penggerak harus mampu menyeimbangkan peran diri sebagai aset sekaligus bertindak sebagai pengelola dan pengembang aset." - Sudomo

Siapa sesungguhnya guru penggerak itu? Apakah guru yang lulus program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) saja? Apakah bisa juga disematkan kepada guru yang tidak mengikuti PGP? Jika memang bisa, guru seperti apa yang layak menyandang gelar guru penggerak? 

Fakta guru penggerak hadir berusaha mengungkap tentang guru penggerak yang sesungguhnya. Berbagai sudut pandang terkait guru penggerak dikupas untuk memberikan pandangan realistis kondisi guru penggerak sejati di lapangan. Tujuannya agar guru penggerak tidak lagi dipandang sebelah mata. Selain itu, juga guru yang tidak mengikuti PGP pun bisa turut menjadi guru penggerak. Setidaknya di dalam kelas. 

Pada bagian pertama ini, akan dikupas fakta guru penggerak yang berkaitan dengan aset. Hal ini mengingat pentingnya guru penggerak memiliki makna ganda terkait aset. Di satu sisi guru penggerak sebagai aset. Namun, di sisi lain guru penggerak juga bertindak sebagai pengelola dan pengembang aset sekolah.

Beragam fakta di lapangan terkait hal ini perlu menjadi perhatian bagi guru penggerak. Fakta positif dijadikan motivasi agar semakin baik. Sedangkan fakta-fakta negatif atau miring dapat dijadikan bahan refleksi perbaikan diri ke depannya. 

Apa yang dimaksud dengan aset?

Menurut KBBI, aset termasuk kata benda. Aset diartikan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai tukar. Selain itu, aset juga diartikan sebagai modal atau kekayaan. Dari pengertian ini bisa ditarik pemahaman bahwa aset ini merupakan objek yang dimiliki oleh subjek. Termasuk sekolah sebagai subjek pendidikan. 

Selanjutnya menurut Siregar (2004) aset adalah barang atau sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi, nilai komersial, atau nilai tukar yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). Pengertian ini menunjukkan bahwa sekolah sebagai instansi juga memiliki aset.

Sementara menurut Arikunto & Yulliana (2012) sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, efektif, teratur, dan efisien. Berdasarkan pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa aset harus dikelola untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.  

Dalam modul 3.2 Pendidikan Guru Penggerak (PGP), guru penggerak mendapat gambaran tentang Pendekatan Berbasis Aset. Pendekatan ini fokus pada aset dan kekuatan yang dimiliki sekolah.

Cara pandang ini juga terkait dengan berpikir tentang kesuksesan yang telah diraih. Selain itu juga melihat kekuatan yang dimiliki untuk meraih kesuksesan tersebut. 

Pendekatan ini dikembangkan oleh John McKnight dan Jody Kretzmann dari Amerika Serikat menjadi Pengembangan Komunitas Berbasis Aset (PKBA).

Sekolah sebagai komunitas membutuhkan sosok pemimpin pembelajaran yang mampu mengelola aset dengan baik. Tujuannya agar pada akhirnya sekolah sebagai komunitas mampu tumbuh sesuai potensi dan kekuatan yang dimiliki. 

Apa keterkaitan guru penggerak dengan aset?

Seorang guru penggerak saat mengikuti program PGP mendapatkan materi terkait dengan pengelolaan dan pengembangan sumber daya sekolah. Diharapkan sebagai pemimpin pembelajaran nantinya, guru penggerak dapat mengembangkan program sekolah berdasarkan potensi dan kekuatan yang dimiliki sekolah. 

Pendekatan berbasis aset mengajarkan pada guru penggerak untuk mengorganisasikan aset, merancang program berdasarkan aset, dan melaksanakan program yang telah direncanakan. Sebagai pemimpin pembelajaran, seorang guru penggerak harus mampu mengelola aset ini dengan baik.

Tentunya dengan melibatkan warga sekolah yang lain. Terutama adalah dengan kepala sekolah. Hal ini akan memudahkan guru penggerak dalam mengintervensi program sesuai potensi dan kekuatan yang dimiliki sekolah. Dengan adanya campur tangan dari guru penggerak, sekolah akan bisa lebih mudah mengembangkan program berbasis aset.

Fakta di lapangan saat ini menunjukkan bahwa guru penggerak memiliki banyak aset untuk dikembangkan. Hal ini tentunya sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah. Namun, bagi seorang guru penggerak kondisi kekurangan merupakan potensi yang harus bisa dikelola menjadi kekuatan. 

Aset guru penggerak di sekolah sangat melimpah. Hal ini terlihat dari pemetaan aset yang telah dilakukan saat mengikuti pendidikan. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, guru penggerak mampu merumuskan program yang sesuai. Aset-aset yang ada di dalam sekolah sebagai komunitas meliputi, modal manusia, sosial, politik, agama dan budaya, fisik, lingkungan/alam, dan finansial. 

Pertama, modal manusia

Modal manusia di sekolah meliputi seluruh warga sekolah. Pemetaan yang bisa dilakukan guru penggerak berdasarkan kecakapan warga sekolah. Hal ini akan memudahkan dalam pilihan pengembangan program yang akan dilakukan. Berdasarkan kecakapan ini akan bisa dipetakan program apa saja yang akan berhasil dilakukan berdasarkan potensi dan kekuatan yang ada. 

Setiap warga sekolah dikelompokkan berdasarkan kecakapan. Selanjutnya masing-masing kelompok menyusun program sesuai kecakapan masing-masing. Kelompok kecakapan ini tentunya juga menyesuaikan dengan kebutuhan murid sebagai subjek pendidikan.

Kedua, modal sosial

Modal sosial erat kaitannya dengan investasi yang berdampak pada sekolah sebagai komunitas. Hal ini tidak lepas dari adanya keterlibatan kelompok-kelompok dalam masyarakat yang memegang norma dan aturan.

Salah satu contohnya adalah asosiasi. Sebagai modal sosial, asosiasi dapat dikelola oleh sekolah dalam mendukung program yang akan dijalankan.

Ketiga, modal politik

Modal politik ini dititikberatkan pada kemampuan sekolah di bawah komando guru penggerak untuk memengaruhi distribusi sumber daya di dalam masyarakat.

Guru penggerak mengelola sumber daya ini dalam bentuk advokasi lahirnya kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan yang memerdekakan di sekolah.

Keempat, modal agama dan budaya

Modal ini juga penting dikelola oleh guru penggerak. Tujuannya agar diperoleh peluang memanfaatkan kondisi yang ada untuk mendukung proses pendidikan di sekolah.

Pemetaan terhadap modal ini akan memungkinkan guru penggerak menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan budaya dalam proses pembelajaran.

Kelima, modal fisik

Tidak dapat dipungkiri bahwa modal fisik berpengaruh terhadap program yang dijalankan. Modal fisik yang meliputi bangunan dan sarana prasarana harus bisa dikelola dengan baik.

Guru penggerak bisa berpikir kreatif terhadap pemanfaatan modal fisik yang ada. Misalnya, pemanfaatan bangunan yang tidak terpakai, sarana komputer yang kurang memadai, dan lain-lain.

Keenam, modal lingkungan/alam

Modal lingkungan/alam yang dimiliki sekolah berupa lahan dan alam sekitar. Guru penggerak bisa memanfaatkan modal ini sebagai sumber belajar bagi murid. Guru penggerak juga bisa mengelola lahan ini dengan baik sebagai bentuk pembelajaran yang menyenangkan bagi murid.

Ketujuh, modal finansial

Guru penggerak dapat melakukan pemetaan modal ini dalam bentuk identifikasi sumber dana sekolah. Selain sumber dana yang telah ada, guru penggerak juga bisa berkomunikasi dengan kepala sekolah dalam upaya menggali sumber dana lainnya. Tentunya sumber dana ini akan dikelola untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Bagaimana agar guru penggerak disukai terkait pengelolaan aset ini?

Guru penggerak sebagai bagian menjadi modal manusia bagi komunitas sekolah. Artinya guru penggerak juga harus dikelola dan dikembangkan. Hal ini karena guru penggerak di sekolah memiliki potensi dan kekuatan sendiri. Potensi dan kekuatan guru penggerak terletak pada jiwa pemimpin pembelajaran yang dimilikinya.

Oleh karena itu, guru penggerak harus terus berusaha mengembangkan diri. Upaya pengembangan diri bisa melalui pelatihan yang dilaksanakan sendiri di sekolah atau terlibat dalam pelatihan di luar komunitas sekolah. Langkah lainnya, yaitu guru penggerak mengembangkan diri melalui berbagi kepada rekan sejawat.

Aktivitas yang dilakukan guru penggerak tersebut tentu akan berdampak pada sekolah. Terlihatnya dampak nyata akan membuat guru penggerak disukai oleh warga sekolah. Hal ini mengingatkan agar guru penggerak selalu melaporkan aktivitasnya kepada kepala sekolah. 

Sementara terkait pengelolaan aset di sekolah, guru penggerak bisa mengambil hati kepala sekolah terlebih dahulu. Upaya ini dilakukan dengan menyampaikan hasil pemetaan aset sekolah kepada kepala sekolah. Bukan saja disampaikan, melainkan juga didiskusikan terkait kemungkinan penerapannya dalam program sekolah.

Selanjutnya terlibat aktif dalam mengelola aset juga merupakan kunci. Keterlibatan penuh ini tentu akan memudahkan kepala sekolah dalam menentukan kebijakan terkait program. Hal ini secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap eksistensi guru penggerak di sekolah.

Pengelolaan aset yang dilakukan tentu tidak bisa sendirian. Dukungan dari kepala sekolah saja tidak cukup. Membutuhkan dukungan dari seluruh warga sekolah. Tidak ada salahnya jika guru penggerak secara berkala bekerja sama dalam menyampaikan hasil kerjanya. 

Tentu guru penggerak tidak bisa memaksa seluruh warga sekolah menyukainya. Namun, setidaknya berawal dari rasa suka akan menumbuhkan kesadaran warga sekolah untuk mendukung pergerakan perubahan di sekolah secara suka rela.

Semoga bermanfaat!

Salam Bloger Penggerak

Sudomo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun