Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PR Paska Penutupan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo

30 Juni 2016   22:40 Diperbarui: 30 Juni 2016   23:04 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak  bulan Juni ini, Pemkab Sukoharjo melakukan razia dan penyegelan sejumlah toko modern di wilayah kabupaten Sukoharjo yang tidak berijin sebagai toko modern atau tidak  memiliki izin usaha toko modern (IUTM).

Penyegelan dan penutupan toko modern karena  dinilai telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2011, tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Selain itu  sebagai tindak lanjut komitmen Bupati Sukoharjo, Wardoyo  Wijaya yang mengusung  kebijakan tak mengizinkan pendirian toko modern di Kota Makmur selama pemerintahannya periode kedua ini.  Kebijakan ini baru berlaku saat Wardoyo memimpin kabupaten Sukoharjo untuk kali yang kedua. Sementara pada periode 5 tahun yang lalu, Wardoyo tidak ada kebijakan tersebut.

Kebetulan kami  tinggal diperumahan, persis di sekitar perumahan kami ada beberapa toko modern  atau minimarket yang  sudah menasional seperti Alfamart,  Indomart dan toko dengan nama local lainnya. Ada satu minimarket yang cenderung menjadi tujuan belanja  warga perumahan dan sekitarnya karena relative lebih murah jika dibandingkan dengan minimarket modern lainnya. Selain itu ada minimarket yang buka sangat lagi jam 7 dan  menjadi alternative belanja  dalam keadaan darurat.

Saat sejumlah minimarket tersebut disegel, warga cukup merasakan kesulitan untuk mencari kebutuhan sembako, karena sekarang  jarang ada  toko kelontong buka, kalaupun ada tidak terlalu lengkap.

Tetapi itulah yang terjadi di Sukoharjo saat ini sehingga mau tidak mau wargalah yang harus menyesuaikan.

Kebijakan Pemkab Sukoharjo memang patut diacungi jempol karena pemerintah daerah mempunyai  komitmen dan kepedulian terhadap keberlangsungan toko tradisonal. Semangat pemkab untuk mendorong ekonomi rakyat kecil  hidup, tumbuh dan berkembang buka n sesuatu yang mudah sementara toko modern sudah tumbuh bak jamur di musim penghujan. Bukan pemandangan aneh kalau hanya dalam jarak tak lebih dari 50 meter berjejar toko modern . Setidaknya dalam 5 tahun terakhir ini, perkembangan toko modern di Sukoharjo cukup pesat, seperti tidak ada batasan  sama sekali.

Tetapi ada beberapa hal yang semoga menjadi perhatian yaitu:

1.Waktu penutupan kurang tepat

Tetapi diakui atau tidak , kebijakan penutupan toko modern juga berdampak terutama kepada pengusaha kecil yang baru membuka usaha toko modern. Karena  tidak semua toko modern (terutama toko yang bukan waralaba besar seperti Alfamart dan Indomart) pemiliknya pengusaha besar dan kaya. Ada yang baru merintis tetapi sudah terkena penyegelan. Selain  itu, moment penutupan di bulan ramadhan juga terasa berat karena justru di bulan ramadhan omset mereka tinggi melebihi bulan lainnya.  Para pekerja/pelayan toko juga tentunya cukup shock manakala pekerjaan mereka harus terhenti tiba-tiba padahal mereka pasti mengharapkan dana, gaji, bonus bahkan mungkin THR menjelang hari raya.  Sehingga  lebih  bijaksana jika penutupan dilakukan setelah hari raya idul fitri.

2.Pemkab harus mendorong toko tradisional merubah pelayanan

Niat pemkab Sukoharjo untuk menghidupkan dan mengeliatkan ekonomi /pengusaha kecil yang membuka toko kelontong dengan modal pas-pasan sangatlah tepat.  Dengan menutup toko modern, tentu saja diharapkan toko kelontong kecil akan menerima imbasnya karena pelanggan toko modern akan beralih ke toko-toko mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun