“Waduh, toko-toko pada tutup semua. Di segel,” kata Ibu Anis mengeluh.
“Apa iya,Bu? Kenapa ya?” tanya Bu Nurul
Kebetulan siang itu ibu-ibu di perumahan kami sedang masak bersama untuk mempersiapkan menu untuk buka puasa bersama . Kami memasak di rumah salah satu ibu. Karena ada bahan yang kurang, Ibu Anis-lah yang bersedia untuk mencari barang yang kami butuhkan.
“Tulisan segelnya : toko belum berijin. Saya sudah muter-muter tetapi toko sejenis (menyebutkan nama toko) juga di segel.”
“ Wah, kalau mau belanjua harus jauh ke pasar atau toko kelontong ,” keluh ibu Ning menimpali.
Setidaknya dalam bulan Juni ini, kami melihat papan penyegelan yang dipasang di pintu sejumlah toko modern/minimarket di kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Tulisan mencolok berbunyi ,"
PERINGATAN
Toko Modern ini belum berijin
MELANGGAR
Perda No 3 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional,pusat perbelanjaan dan toko modern di kabupaten Sukoharjo
Papan penyegelan yang tertempel di pintu sejumlah toko-toko modern terlihat menyolok di pintu toko yang tertutup rapat. Pita kuning sebagai perda line menambah mencolok pintu yang tertutup rapat.
Sejak bulan Juni ini, Pemkab Sukoharjo melakukan razia dan penyegelan sejumlah toko modern di wilayah kabupaten Sukoharjo yang tidak berijin sebagai toko modern atau tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM).
Penyegelan dan penutupan toko modern karena dinilai telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2011, tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Selain itu sebagai tindak lanjut komitmen Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya yang mengusung kebijakan tak mengizinkan pendirian toko modern di Kota Makmur selama pemerintahannya periode kedua ini. Kebijakan ini baru berlaku saat Wardoyo memimpin kabupaten Sukoharjo untuk kali yang kedua. Sementara pada periode 5 tahun yang lalu, Wardoyo tidak ada kebijakan tersebut.
Kebetulan kami tinggal diperumahan, persis di sekitar perumahan kami ada beberapa toko modern atau minimarket yang sudah menasional seperti Alfamart, Indomart dan toko dengan nama local lainnya. Ada satu minimarket yang cenderung menjadi tujuan belanja warga perumahan dan sekitarnya karena relative lebih murah jika dibandingkan dengan minimarket modern lainnya. Selain itu ada minimarket yang buka sangat lagi jam 7 dan menjadi alternative belanja dalam keadaan darurat.
Saat sejumlah minimarket tersebut disegel, warga cukup merasakan kesulitan untuk mencari kebutuhan sembako, karena sekarang jarang ada toko kelontong buka, kalaupun ada tidak terlalu lengkap.
Tetapi itulah yang terjadi di Sukoharjo saat ini sehingga mau tidak mau wargalah yang harus menyesuaikan.
Kebijakan Pemkab Sukoharjo memang patut diacungi jempol karena pemerintah daerah mempunyai komitmen dan kepedulian terhadap keberlangsungan toko tradisonal. Semangat pemkab untuk mendorong ekonomi rakyat kecil hidup, tumbuh dan berkembang buka n sesuatu yang mudah sementara toko modern sudah tumbuh bak jamur di musim penghujan. Bukan pemandangan aneh kalau hanya dalam jarak tak lebih dari 50 meter berjejar toko modern . Setidaknya dalam 5 tahun terakhir ini, perkembangan toko modern di Sukoharjo cukup pesat, seperti tidak ada batasan sama sekali.
Tetapi ada beberapa hal yang semoga menjadi perhatian yaitu:
1.Waktu penutupan kurang tepat
Tetapi diakui atau tidak , kebijakan penutupan toko modern juga berdampak terutama kepada pengusaha kecil yang baru membuka usaha toko modern. Karena tidak semua toko modern (terutama toko yang bukan waralaba besar seperti Alfamart dan Indomart) pemiliknya pengusaha besar dan kaya. Ada yang baru merintis tetapi sudah terkena penyegelan. Selain itu, moment penutupan di bulan ramadhan juga terasa berat karena justru di bulan ramadhan omset mereka tinggi melebihi bulan lainnya. Para pekerja/pelayan toko juga tentunya cukup shock manakala pekerjaan mereka harus terhenti tiba-tiba padahal mereka pasti mengharapkan dana, gaji, bonus bahkan mungkin THR menjelang hari raya. Sehingga lebih bijaksana jika penutupan dilakukan setelah hari raya idul fitri.
2.Pemkab harus mendorong toko tradisional merubah pelayanan
Niat pemkab Sukoharjo untuk menghidupkan dan mengeliatkan ekonomi /pengusaha kecil yang membuka toko kelontong dengan modal pas-pasan sangatlah tepat. Dengan menutup toko modern, tentu saja diharapkan toko kelontong kecil akan menerima imbasnya karena pelanggan toko modern akan beralih ke toko-toko mereka.
Tetapi barangkali pemkab lupa kalau pembeli sudah terbiasa nyaman saat belanja yaitu memilih, memilah, menimbang barang dagangan baru kemudian membelinya. ‘kebebasan’ para pembeli ini yang nikmat dan jarang ditemui manakala belanja di toko tradisional biasa. Tak jarang pembeli enggan membeli di toko tradisional karena pelayanan lama, karena harus antri manakala penjualnya hanya satu orang saja. Atau harus menunggu penjual keluar untuk membeli sesuatu. Karena biasanya toko seperti ini berada di rumah dan hanya untuk sambilan saja.
Artinya, PR Pemkab Sukoharjo, bagaimana mampu memberikan anjuran kepada toko tradisional untuk merubah atau paling tidak memperbaiki pelayanan kepada pembeli sehingga pembeli merasa nyaman dan tidak enggan belanja.
3.Mendorong toko tradisional melengkapi barang dagangan
Salah satu daya tarik toko modern adalah kelengkapan barang-barang yang dijualnya. Bisa dikatakan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat tersedia lengkap, sehingga tidak butuh beranjak ke beberapa toko untuk membeli barang yang dibutuhkan. Diakui atau tidak, tidak semua toko tradisional menjual barang-barang yang cukup lengkap. Kelengkapan barang menjadi daya tarik tersendiri sehingga toko modern cenderung menarik minat pembeli.
Nah, PR Pemkab ke depan, bagaimana mampu mendorong toko tradisional menjual barang-barang terutama barang kebutuhan sehari-hari yang lebih lengkap. Sehingga pembeli akan merasa terpenuhi kebutuhannya dan tidak usah repot-repot untuk berbelanja ke beberapa toko.
Saya kira beberapa hal itu bisa dipertimbangkan Pemkab Sukoharjo sehingga langkah penutupan toko modern yang dilakukan selama ini lebih bermanfaat, tepat dan benar-benar mampu mengeliatkan toko tradisional karena pelanggan mau beralih ke toko tradisional.
Jangan sampai malah pelanggan ‘lari’ ke toko modern yang berjejalan di Kota Solo yang jaraknya relative terjangkau dari Kabupaten Sukoharjo. Kalau sampai ini terjadi, ya kebijakan yang diambil Pemkab Sukoharjo kurang tepat dan muspro. Semoga .**
_Solo, 30 Juni 2016_
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H