“Waduh, toko-toko pada tutup semua. Di segel,” kata Ibu Anis mengeluh.
“Apa iya,Bu? Kenapa ya?” tanya Bu Nurul
Kebetulan siang itu ibu-ibu di perumahan kami sedang masak bersama untuk mempersiapkan menu untuk buka puasa bersama . Kami memasak di rumah salah satu ibu. Karena ada bahan yang kurang, Ibu Anis-lah yang bersedia untuk mencari barang yang kami butuhkan.
“Tulisan segelnya : toko belum berijin. Saya sudah muter-muter tetapi toko sejenis (menyebutkan nama toko) juga di segel.”
“ Wah, kalau mau belanjua harus jauh ke pasar atau toko kelontong ,” keluh ibu Ning menimpali.
Setidaknya dalam bulan Juni ini, kami melihat papan penyegelan yang dipasang di pintu sejumlah toko modern/minimarket di kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Tulisan mencolok berbunyi ,"
PERINGATAN
Toko Modern ini belum berijin
MELANGGAR
Perda No 3 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional,pusat perbelanjaan dan toko modern di kabupaten Sukoharjo
Papan penyegelan yang tertempel di pintu sejumlah toko-toko modern terlihat menyolok di pintu toko yang tertutup rapat. Pita kuning sebagai perda line menambah mencolok pintu yang tertutup rapat.