Mohon tunggu...
Ari Susmiyati
Ari Susmiyati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Universitas Pamulang

Halo saya Ari! Mahasiswi yang sedang mengeksplor dan tertarik dengan dinamika bisnis startup teknologi. Selain belajar, aku juga suka membahas musik, film, dan berbagai pengalaman sehari-hari. Pribadi yang senang mendengarkan cerita, kalau ada pengalaman seru, unik atau insight menarik, yuk berbagi di sini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perizinan Bisnis di Indonesia: Strategi untuk Kepatuhan Hukum dan Keberlanjutan

30 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   04:10 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Business People in a Meeting (Sumber: Freepik)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):

  • Untuk pembangunan fasilitas usaha.

  • Izin Gangguan:

    • Diperlukan jika aktivitas bisnis berpotensi mengganggu masyarakat sekitar.

  • Catatan Penting: Proses pengurusan izin di tingkat daerah sering kali memerlukan waktu lebih lama, sehingga disarankan untuk memulai proses ini sedini mungkin.

    Kesimpulan 

    Memahami dan mengurus perizinan bisnis di Indonesia memerlukan pendekatan yang terencana dan sistematis. Beberapa langkah penting meliputi:

    1. Analisis Awal: Identifikasi jenis usaha dan persyaratan perizinan yang relevan.

    2. Konsultasi: Libatkan konsultan hukum atau perizinan untuk memastikan kepatuhan.

    3. Digitalisasi: Manfaatkan sistem OSS untuk efisiensi dan transparansi.

    4. Pemantauan Berkala: Tinjau ulang izin secara berkala untuk memastikan tetap berlaku.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun