Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
Untuk pembangunan fasilitas usaha.
Izin Gangguan:
Diperlukan jika aktivitas bisnis berpotensi mengganggu masyarakat sekitar.
Catatan Penting: Proses pengurusan izin di tingkat daerah sering kali memerlukan waktu lebih lama, sehingga disarankan untuk memulai proses ini sedini mungkin.
KesimpulanÂ
Memahami dan mengurus perizinan bisnis di Indonesia memerlukan pendekatan yang terencana dan sistematis. Beberapa langkah penting meliputi:
Analisis Awal: Identifikasi jenis usaha dan persyaratan perizinan yang relevan.
Konsultasi: Libatkan konsultan hukum atau perizinan untuk memastikan kepatuhan.
Digitalisasi: Manfaatkan sistem OSS untuk efisiensi dan transparansi.
Pemantauan Berkala: Tinjau ulang izin secara berkala untuk memastikan tetap berlaku.