Mohon tunggu...
Ari Susmiyati
Ari Susmiyati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Universitas Pamulang

Halo saya Ari! Mahasiswi yang sedang mengeksplor dan tertarik dengan dinamika bisnis startup teknologi. Selain belajar, aku juga suka membahas musik, film, dan berbagai pengalaman sehari-hari. Pribadi yang senang mendengarkan cerita, kalau ada pengalaman seru, unik atau insight menarik, yuk berbagi di sini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perizinan Bisnis di Indonesia: Strategi untuk Kepatuhan Hukum dan Keberlanjutan

30 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   04:10 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Business People in a Meeting (Sumber: Freepik)

Diperlukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang energi, seperti listrik atau gas.

Strategi Pengelolaan: Mengidentifikasi izin khusus sejak awal perencanaan bisnis akan mengurangi potensi pelanggaran hukum di masa depan.

4. Pendaftaran Perusahaan

Setiap bisnis wajib mendaftarkan entitasnya secara resmi. Pendaftaran dilakukan melalui:

  • OSS (Online Single Submission):

    • Sistem terpadu yang mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha.

    • Memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal perusahaan.

  • Persyaratan Tambahan:

    • Pendaftaran NPWP perusahaan dan kelengkapan dokumen lainnya, seperti akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

5. Persetujuan dari Pemerintah Daerah

Beberapa izin memerlukan persetujuan dari pemerintah daerah, terutama jika lokasi usaha berada di kawasan yang memiliki aturan khusus. Contohnya:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun