Mohon tunggu...
Ari Susmiyati
Ari Susmiyati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Universitas Pamulang

Halo saya Ari! Mahasiswi yang sedang mengeksplor dan tertarik dengan dinamika bisnis startup teknologi. Selain belajar, aku juga suka membahas musik, film, dan berbagai pengalaman sehari-hari. Pribadi yang senang mendengarkan cerita, kalau ada pengalaman seru, unik atau insight menarik, yuk berbagi di sini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perizinan Bisnis di Indonesia: Strategi untuk Kepatuhan Hukum dan Keberlanjutan

30 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   04:10 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Business People in a Meeting (Sumber: Freepik)

Termasuk usaha seperti konsultasi, pendidikan, atau pelayanan kesehatan.

Prosedur: Semua izin usaha dikelola melalui sistem OSS, yang mengintegrasikan seluruh tahapan administrasi dalam satu platform.

3. Izin Khusus

Beberapa jenis bisnis memerlukan izin tambahan yang spesifik berdasarkan aktivitasnya:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    • Diperlukan untuk bisnis yang bergerak di sektor pertambangan, seperti batu bara atau mineral.

  • Izin Pembuangan Limbah:

    • Wajib bagi usaha yang menghasilkan limbah cair atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

  • Izin Lokasi:

    • Memastikan lokasi bisnis sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat.

  • Izin Distribusi Energi:

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
      Lihat Kebijakan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun