Termasuk usaha seperti konsultasi, pendidikan, atau pelayanan kesehatan.
Prosedur: Semua izin usaha dikelola melalui sistem OSS, yang mengintegrasikan seluruh tahapan administrasi dalam satu platform.
3. Izin Khusus
Beberapa jenis bisnis memerlukan izin tambahan yang spesifik berdasarkan aktivitasnya:
Izin Usaha Pertambangan (IUP):
Diperlukan untuk bisnis yang bergerak di sektor pertambangan, seperti batu bara atau mineral.
Izin Pembuangan Limbah:
Wajib bagi usaha yang menghasilkan limbah cair atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Izin Lokasi:
Memastikan lokasi bisnis sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat.
Izin Distribusi Energi: