Penyusunan dokumen ini lebih sederhana dibandingkan AMDAL tetapi tetap memerlukan evaluasi teknis.
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup):
Dibutuhkan untuk usaha kecil yang tidak memenuhi kriteria AMDAL atau UKL-UPL.
Catatan Penting: Integrasi izin lingkungan ke dalam sistem OSS mempermudah proses perizinan, namun memerlukan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan izin.
2. Izin Usaha
Izin usaha adalah dasar legal untuk menjalankan aktivitas bisnis. Proses penerbitannya memerlukan izin lingkungan yang valid sebagai prasyarat. Jenis izin usaha berbeda-beda tergantung sektor usaha: