Mohon tunggu...
Ari Susmiyati
Ari Susmiyati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Universitas Pamulang

Halo saya Ari! Mahasiswi yang sedang mengeksplor dan tertarik dengan dinamika bisnis startup teknologi. Selain belajar, aku juga suka membahas musik, film, dan berbagai pengalaman sehari-hari. Pribadi yang senang mendengarkan cerita, kalau ada pengalaman seru, unik atau insight menarik, yuk berbagi di sini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perizinan Bisnis di Indonesia: Strategi untuk Kepatuhan Hukum dan Keberlanjutan

30 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   04:10 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Business People in a Meeting (Sumber: Freepik)

Penyusunan dokumen ini lebih sederhana dibandingkan AMDAL tetapi tetap memerlukan evaluasi teknis.

  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup):

    • Dibutuhkan untuk usaha kecil yang tidak memenuhi kriteria AMDAL atau UKL-UPL.

  • Catatan Penting: Integrasi izin lingkungan ke dalam sistem OSS mempermudah proses perizinan, namun memerlukan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan izin.

    2. Izin Usaha

    Izin usaha adalah dasar legal untuk menjalankan aktivitas bisnis. Proses penerbitannya memerlukan izin lingkungan yang valid sebagai prasyarat. Jenis izin usaha berbeda-beda tergantung sektor usaha:

    • Izin Industri:

      • Untuk bisnis manufaktur atau pengolahan.

    • Izin Perdagangan:

      • Diperlukan untuk usaha yang bergerak di bidang distribusi dan penjualan barang.

    • Izin Jasa:

      • HALAMAN :
        1. 1
        2. 2
        3. 3
        4. 4
        5. 5
        6. 6
        Mohon tunggu...

        Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
        Lihat Kebijakan Selengkapnya
        Beri Komentar
        Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

        Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun