Fraud di lingkungan perusahaan dipengaruhi oleh tiga faktor pendorong: motivasi, peluang, rasionalisasi atau pembenaran.
Peran dan tanggung jawab auditor internal dalam kasus penipuan.
Pencegahan kecurangan memiliki empat pilar utama:
1. Pencegahan kecurangan (fraud prevention)
2. Deteksi dini kecurangan (eraly fraud detection)
3. Investigasi kecurangan (fraud investigation)
4. Tuntutan Pidana atau Sanksi  (follow-up lega action)
Berdasarkan empat pilar utama pemberantasan fraud, peran penting audit internal dalam pemberantasan fraud antara lain:
- Preventng Fraud (mencegah kecurangan)
- Detecting Fraud (mendeteksi kecurangan)
- Investigating Fraud (melakukan investigasi kecurangan)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!