Mohon tunggu...
Seribu Tangan Cinta Seribu Masa Depan
Seribu Tangan Cinta Seribu Masa Depan Mohon Tunggu... -

Sebuah perhimpunan yang diinisiasi oleh Kompasianers yang bersatu dalam cinta untuk membantu masa depan menjadi lebih baik dengan berpikir benar dan bertindak benar. . http://seribumasadepan.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Statuta, Visi dan Misi STC (Dalam Bentuk Tanya Jawab)

10 Mei 2010   06:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:18 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pertanyaan: Bagaimana mekanisme persidangan Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban:

1. Majelis kode etik bersidang apabila ada permintaan untuk melakukan persidangan yang diajukan oleh anggota P-STC;

2. Persidangan majelis kode etik dilakukan secara terbuka, dalam bentuk majelis dengan dihadiri oleh terlapor dan pelapor;

3. Pengambilan keputusan dalam majelis dilakukan secara musyawarah /mufakat;

4. Majelis kode etik harus melaksanakan sidang selambat-lambatnya 14 hari sejak dibentuknya majelis kode etik dan harus memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pemeriksaan dibuka; 5. Dalam proses pemeriksaan, majelis kode etik wajib menghormati hak-hak terlapor dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada terlapor untuk melakukan pembelaan diri.

Pertanyaan: Bagaimana kekuatan putusan Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban:

1. Putusan majelis kode etik bersifat rekomendatif, untuk disampaikan kepada forum rapat umum anggota;

2. Keberatan terhadap putusan majelis kode etik diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan dikeluarkan dan atau diberitahukan kepada terlapor, disampaikan kepada rapat umum anggota koalisi melalui majelis kode etik.

Pertanyaan: Bagaimana tentang pemulihan nama baik?
Jawaban: Apabila majelis kode etik dalam proses pemeriksaan kemudian mengambil putusan membebaskan terlapor dari segala tuduhan, maka dalam putusan harus dimuat ketentuan tentang pemulihan nama baik terlapor.

Seribu Tangan Cinta

Seribu Rupiah Seribu Masa Depan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun