Mohon tunggu...
Seribu Tangan Cinta Seribu Masa Depan
Seribu Tangan Cinta Seribu Masa Depan Mohon Tunggu... -

Sebuah perhimpunan yang diinisiasi oleh Kompasianers yang bersatu dalam cinta untuk membantu masa depan menjadi lebih baik dengan berpikir benar dan bertindak benar. . http://seribumasadepan.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Statuta, Visi dan Misi STC (Dalam Bentuk Tanya Jawab)

10 Mei 2010   06:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:18 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

PERSPEKTIF P-STC


Pertanyaan: Apa itu P-STC?
Jawaban: P-STC adalah singkatan dari Seribu Tangan Cinta. Sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, budaya, dan lingkungan dengan anak sebagai fokus utama.


Pertanyaan: Apa definisi anak menurut P-STC?
Jawaban: Anak adalah manusia masa depan yang akan menentukan nasib masa depan bangsa dan negara.


Pertanyaan: Mengapa anak menjadi fokus utama P-STC?
Jawaban: Problema yang dihadapi bangsa dan negeri selama ini adalah hasil dari kekeliruan atas cara pandang yang kemudian berimplikasi pada perlakuan yang keliru atas manusia Indonesia yang disebut sebagai anak dan anak-anak baik sebagai diri sendiri (anak itu sendiri), anggota keluarga, sebagai anggota masyarakat, dan juga sebagai warga negara serta sebagai generasi atau pewaris masa depan.

TUJUAN P-STC


Pertanyaan: Apa yang menjadi tujuan P-STC?
Jawaban: Terwujudnya masyarakat yang berpikir dan bertindak benar.


Pertanyaan: Apa makna berpikir dan bertindak benar menurut P-STC?
Jawaban: Suatu masyarakat Indonesia yang memiliki cara pandang (mindset dan mindview) masa depan yang bertolak dari kesadaran atas diri dan negeri serta dunia.


PROGRAM DAN KEGIATAN P-STC
Pertanyaan: Apa saja yang dilakukan P-STC untuk mewujudkan tujuan dimaksud?
Jawaban: Melakukan program pendidikan sosial, budaya, dan lingkungan berperspektif kepentingan anak negeri sebagai manusia masa depan Indonesia dan dunia.


Pertanyaan: Apa saja bentuk-bentuk kegiatan P-STC?
Jawaban: P-STC akan melakukan kegiatan pendidikan kritis dan pendidikan alternatif berbasis metode penulisan, publikasi, dan seni serta pendampingan, dan juga bantuan darurat.


Pertanyaan: Apa saja jenis-jenis kegiatan yang didukung atau dilaksanakan oleh STC?
Jawaban: Semua kegiatan yang sifatnya dapat mengubah pola pikir masyarakat dan memperbaiki kehidupan masyarakat (bisa dalam bentuk tulisan, penerbitan, pelatihan, dukungan, bantuan, emergency response, advokasi, dan mediasi).

PERAN DAN WILAYAH KERJA P-STC


Pertanyaan: Apa saja peran yang dilakukan P-STC?
Jawaban: P-STC berperan sebagai wadah atau organisasi payung yang melakukan penggalangan (dana, alat/peralatan, bahan, tenaga, dan lainnya), advokasi (promosi dan kampanye), dan mediasi.


Pertanyaan: Seberapa luas wilayah kerja P-STC?
Jawaban: P-STC adalah sebuah gerakan nusantara dan dunia. Artinya, P-STC didukung oleh pengurus pusat dan wilayah (propinsi) serta cabang (negara).

KEANGGOTAAN P-STC


Pertanyaan: Siapa saja anggota P-STC?
Jawaban: 1. Anggota P-STC terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pendiri dan anggota baru yang sudah ditetapkan atau disahkan sebagai anggota P-STC, memiliki hak suara, hak dipilih, dan hak memilih. Anggota luar biasa adalah individu yang memiliki kepakaran di bidangnya dan ditetapkan sebagai ketua dan atau anggota dewan pakar, dan hanya memiliki hak suara (menyampaikan saran dan pandangan serta masukan dalam kapasitas memberi binaan). Anggota kehormatan adalah anggota yang bersedia memberi bantuan dan atau dukungan secara tetap kepada P-STC, hanya memiliki hak suara (memberikan saran dan pendapat serta masukan) dan ditetapkan sebagai ketua dan atau anggota dewan penyantun oleh P-STC.


Pertanyaan: Siapa saja yang boleh menjadi anggota baru P-STC?
Jawaban: Individu-individu yang berbasis social-blog. Sedangkan lembaga atau organisasi hanya boleh menjadi mitra kerjasama pelaksanaan kegiatan.


Pertanyaan: Bagaimana cara menjadi anggota baru P-STC?
Jawaban: Mengajukan surat permohonan menjadi anggota P-STC yang ditujukan kepada Badan Pelaksana P-STC disertai rekomendasi minimal oleh dua orang anggota P-STC.


Pertanyaan: Siapa saja yang boleh mendukung dan atau membantu P-STC?
Jawaban: Semua orang dan atau lembaga/organisasi yang memiliki kesamaan visi dengan P-STC dan tidak mengikat dalam kepentingan politik, ideologi, paham, dan kekuasaan.


Pertanyaan: Apakah anggota P-STC boleh mengundurkan diri?
Jawaban: Boleh saja dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus P-STC.


Pertanyaan: Kapan berakhir keanggotaan P-STC?
Jawaban: Keanggotaan P-STC berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan.


Pertanyaan: Apa saja hak dan kewajiban anggota P-STC?
Jawaban:
Hak Anggota P-STC adalah:
1. Memperoleh informasi tentang seluruh kegiatan P-STC.
2. Mengikuti seluruh aktifitas P-STC.
3. Mengajukan usulan atau saran berkaitan dengan usulan anggota baru dan kegiatan P-STC.
4. Terlibat dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Kewajiban Anggota P-STC adalah:
1. Menyediakan dan memberikan informasi secara tertulis mengenai aktifitas yang mendukung misi dan tujuan P-STC, minimal sekali dalam sebulan di blog pribadi atau di blog P-STC atau di social blog lainnya yang direkomendasikan oleh P-STC.
2. Membayar iuran keanggotaan sebesar Rp. 1000 x sebulan bagi yang memiliki kemudahan.
3. Setiap anggota (organisasi) melakukan kegiatan inisiatif yang berkaitan dengan misi dan tujuan perkumpulan minimal sekali dalam setahun.

STRUKTUR PERKUMPULAN P-STC


Pertanyaan: Bagaimana struktur P-STC?
Jawaban: Kepengurusan P-STC terdiri dari Dewan Pakar (Ketua dan Anggota), Badan Pelaksana (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Divisi Penggalangan, Divisi Advokasi, Divisi Aksi) , Dewan Pengawas (Ketua dan Anggota), P-STC Cabang Daerah (Koordinator dan anggota) P-STC Perwakilan (Koordinator dan anggota).

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pertanyaan: Bagaimana STC melakukan proses pengambilan keputusan?
Jawaban:
Mekanisme pengambilan keputusan:
1. Keputusan tertinggi ada pada rapat umum anggota koalisi yang selanjutnya disebut dengan Kopi Darat Tahunan.
2. Rapat umum anggota P-STC diselenggarakan sekali dalam setahun atau diusulkan minimal 2/3 dari anggota P-STC.
3. Dalam hal adanya kepentingan P-STC dan atau adanya kasus tertentu yang bersifat mendesak, rapat umum anggota dapat dilaksanakan melalui media mailing list P-STC;
4. Keputusan diambil berdasarkan atas musyawarah/mufakat.
5. Jika tidak tercapai keputusan secara musyawarah/mufakat, maka dilakukan voting.
6. Pelanggaran kode etik diputuskan melalui proses persidangan pada majelis kode etik yang dibentuk.
7. Pemecatan anggota, pengangkatan dan pemberhentian badan pelaksana dilakukan dalam rapat umum anggota perkumpulan.

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN P-STC


Pertanyaan: Bagaimana P-STC melakukan kegiatannya?
Jawaban: Sebagai organisasi P-STC tidak melakukan kegiatan aksi melainkan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh anggota atau team P-STC dan atau lembaga yang dipercaya oleh anggota P-STC.


Pertanyaan: Bagaimana cara mendapatkan dukungan dari P-STC?
Jawaban: Mengajukan usulan yang menjelaskan latar belakang, maksud dan tujuan, kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan, waktu, tim kerja, kebutuhan (dana, alat/peralatan, bahan, dll.), dan sistem pelaporan serta monitoring and evaluation. Proposal usulan juga dibuat dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan (posting) di social-blog yang direkomendasikan oleh Badan Pelaksana P-STC.


Pertanyaan: Apa yang dilakukan oleh Badan Pelaksana P-STC terhadap proposal usulan kegiatan?
Jawaban:

1. Melakukan penilaian berdasarkan kajian tim seleksi proposal, kajian lapangan, dan respon pembaca terhadap postingan.

2. Proposal yang disetuji kemudian dijadikan bahan untuk penggalangan dukungan melalui postingan, lobbying dan proposal kerjasama dengan berbagai pihak yang mendukung visi dan misi P-STC. Penggalangan dukungan dikoordinir oleh Badan Pelaksana yang dibantu oleh anggota P-STC.

3. Mempelajari bentuk dan besaran dukungan yang disetujui berdasarkan daya dukung yang ada.

Pertanyaan: Apa kewajiban pelaksana kegiatan terkait proposal kerja/kegiatan?
Jawaban:

1. Memberi laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, pembelajaran berharga dari kegiatan dan pelaporan bentuk dukungan P-STC (uang, barang, dan tenaga).

2. Laporan di publikasikan di social-blog yang direkomendasi oleh Badan Pelaksana P-STC, yakni social-blog pribadi (Facebook, Twitter, dan lainnya), kompasiana dan blog P-STC dan laporan tertulis kepada Badan Pelaksana P-STC.


Pertanyaan: Apa kewajiban Badan Pelaksana P-STC terkait proposal kerja/kegiatan?
Jawaban:

1. Mendukung usulan kegiatan yang memenuhi syarat dan prosedur;

2. Menggalang dukungan (uang, barang/bahan, tenaga);

3. Melakukan penilaian dan pemantauan;

4. Menghentikan atau memutuskan kerjasama jika kegiatan menyimpang dari visi dan misi P-STC serta melanggar kode etik P-STC.

KODE ETIK P-STC


Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan moral dan etika oleh STC?
Jawaban: Yang dimaksud dengan moral oleh STC adalah keadilan, di mana semua tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh STC berdasarkan pada azas keadilan. Etika yang dimaksudkan oleh STC adalah kesepakatan bersama, di mana semua tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh STC adalah merupakan hasil dari kesepakatan bersama.


Pertanyaan: Apa itu Kode Etik P-STC?
Jawaban: Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota atau pelaksana kegiatan yang didukung oleh P-STC.


Pertanyaan:
Apa saja yang menjadi Kode Etik P-STC?
Jawaban:
1. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan-tindakan diskriminatif gender, agama, ras, dan etnis.
2. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merupakan pelecehan seksual, baik secara fisik, psikologis, dan atau verbal.
3. Setiap anggota dilarang melakukan dan terlibat dalam tindakan-tindakan kekerasan dan kriminal.
4. Setiap anggota dilarang melakukan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang secara nyata atau setidaknya patut diduga memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan P-STC dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Setiap anggota dilarang menerima pemberian dan fasilitas (berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam P-STC) yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa pemberian tersebut diberikan dengan maksud untuk menimbulkan gangguan atau menggagalkan misi, tujuan, dan kegiatan P-STC.
6. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan P-STC, anggota dilarang melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan moral, etika, dan kesusilaan.
Pertanyaan: Siapa saja yang menjadi anggota Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban: Anggota majelis kode etik terdiri dari minimal tiga orang yang dipilih dan diangkat dari anggota koalisi melalui rapat umum anggota P-STC. Keanggotaan majelis kode etik bersifat “ad-hoc”.


Pertanyaan: Apa persyaratan menjadi anggota Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban: Anggota Majelis Kode Etik P-STC adalah anggota P-STC yang secara nyata aktif minimal satu tahun dalam aktifitas P-STC. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang visi, misi dan aturan-aturan yang berlaku di P-STC serta keterampilan teknis penyelesaian masalah.

Pertanyaan: Bagaimana mekanisme pemilihan anggota Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban:

1. Anggota majelis kode etik dipilih dari dan oleh anggota;

2. Badan Pelaksana P-STC wajib mengambil prakarsa dan melaksanakan pemilihan dan pengangkatan majelis kode etik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterima pengaduan dari anggota;

Pertanyaan: Bagaimana mekanisme persidangan Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban:

1. Majelis kode etik bersidang apabila ada permintaan untuk melakukan persidangan yang diajukan oleh anggota P-STC;

2. Persidangan majelis kode etik dilakukan secara terbuka, dalam bentuk majelis dengan dihadiri oleh terlapor dan pelapor;

3. Pengambilan keputusan dalam majelis dilakukan secara musyawarah /mufakat;

4. Majelis kode etik harus melaksanakan sidang selambat-lambatnya 14 hari sejak dibentuknya majelis kode etik dan harus memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pemeriksaan dibuka; 5. Dalam proses pemeriksaan, majelis kode etik wajib menghormati hak-hak terlapor dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada terlapor untuk melakukan pembelaan diri.

Pertanyaan: Bagaimana kekuatan putusan Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban:

1. Putusan majelis kode etik bersifat rekomendatif, untuk disampaikan kepada forum rapat umum anggota;

2. Keberatan terhadap putusan majelis kode etik diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan dikeluarkan dan atau diberitahukan kepada terlapor, disampaikan kepada rapat umum anggota koalisi melalui majelis kode etik.

Pertanyaan: Bagaimana tentang pemulihan nama baik?
Jawaban: Apabila majelis kode etik dalam proses pemeriksaan kemudian mengambil putusan membebaskan terlapor dari segala tuduhan, maka dalam putusan harus dimuat ketentuan tentang pemulihan nama baik terlapor.

Seribu Tangan Cinta

Seribu Rupiah Seribu Masa Depan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun