Pertanyaan: Bagaimana cara mendapatkan dukungan dari P-STC?
Jawaban: Mengajukan usulan yang menjelaskan latar belakang, maksud dan tujuan, kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan, waktu, tim kerja, kebutuhan (dana, alat/peralatan, bahan, dll.), dan sistem pelaporan serta monitoring and evaluation. Proposal usulan juga dibuat dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan (posting) di social-blog yang direkomendasikan oleh Badan Pelaksana P-STC.
Pertanyaan: Apa yang dilakukan oleh Badan Pelaksana P-STC terhadap proposal usulan kegiatan?
Jawaban:
1. Melakukan penilaian berdasarkan kajian tim seleksi proposal, kajian lapangan, dan respon pembaca terhadap postingan.
2. Proposal yang disetuji kemudian dijadikan bahan untuk penggalangan dukungan melalui postingan, lobbying dan proposal kerjasama dengan berbagai pihak yang mendukung visi dan misi P-STC. Penggalangan dukungan dikoordinir oleh Badan Pelaksana yang dibantu oleh anggota P-STC.
3. Mempelajari bentuk dan besaran dukungan yang disetujui berdasarkan daya dukung yang ada.
Pertanyaan: Apa kewajiban pelaksana kegiatan terkait proposal kerja/kegiatan?
Jawaban:
1. Memberi laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, pembelajaran berharga dari kegiatan dan pelaporan bentuk dukungan P-STC (uang, barang, dan tenaga).
2. Laporan di publikasikan di social-blog yang direkomendasi oleh Badan Pelaksana P-STC, yakni social-blog pribadi (Facebook, Twitter, dan lainnya), kompasiana dan blog P-STC dan laporan tertulis kepada Badan Pelaksana P-STC.
Pertanyaan: Apa kewajiban Badan Pelaksana P-STC terkait proposal kerja/kegiatan?
Jawaban:
1. Mendukung usulan kegiatan yang memenuhi syarat dan prosedur;
2. Menggalang dukungan (uang, barang/bahan, tenaga);
3. Melakukan penilaian dan pemantauan;
4. Menghentikan atau memutuskan kerjasama jika kegiatan menyimpang dari visi dan misi P-STC serta melanggar kode etik P-STC.
KODE ETIK P-STC
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan moral dan etika oleh STC?
Jawaban: Yang dimaksud dengan moral oleh STC adalah keadilan, di mana semua tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh STC berdasarkan pada azas keadilan. Etika yang dimaksudkan oleh STC adalah kesepakatan bersama, di mana semua tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh STC adalah merupakan hasil dari kesepakatan bersama.
Pertanyaan: Apa itu Kode Etik P-STC?
Jawaban: Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota atau pelaksana kegiatan yang didukung oleh P-STC.
Pertanyaan: Apa saja yang menjadi Kode Etik P-STC?
Jawaban:
1. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan-tindakan diskriminatif gender, agama, ras, dan etnis.
2. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merupakan pelecehan seksual, baik secara fisik, psikologis, dan atau verbal.
3. Setiap anggota dilarang melakukan dan terlibat dalam tindakan-tindakan kekerasan dan kriminal.
4. Setiap anggota dilarang melakukan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang secara nyata atau setidaknya patut diduga memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan P-STC dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Setiap anggota dilarang menerima pemberian dan fasilitas (berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam P-STC) yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa pemberian tersebut diberikan dengan maksud untuk menimbulkan gangguan atau menggagalkan misi, tujuan, dan kegiatan P-STC.
6. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan P-STC, anggota dilarang melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan moral, etika, dan kesusilaan.
Pertanyaan: Siapa saja yang menjadi anggota Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban: Anggota majelis kode etik terdiri dari minimal tiga orang yang dipilih dan diangkat dari anggota koalisi melalui rapat umum anggota P-STC. Keanggotaan majelis kode etik bersifat “ad-hoc”.
Pertanyaan: Apa persyaratan menjadi anggota Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban: Anggota Majelis Kode Etik P-STC adalah anggota P-STC yang secara nyata aktif minimal satu tahun dalam aktifitas P-STC. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang visi, misi dan aturan-aturan yang berlaku di P-STC serta keterampilan teknis penyelesaian masalah.
Pertanyaan: Bagaimana mekanisme pemilihan anggota Majelis Kode Etik P-STC?
Jawaban:
1. Anggota majelis kode etik dipilih dari dan oleh anggota;
2. Badan Pelaksana P-STC wajib mengambil prakarsa dan melaksanakan pemilihan dan pengangkatan majelis kode etik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterima pengaduan dari anggota;