Mohon tunggu...
Seribu Tangan Cinta Seribu Masa Depan
Seribu Tangan Cinta Seribu Masa Depan Mohon Tunggu... -

Sebuah perhimpunan yang diinisiasi oleh Kompasianers yang bersatu dalam cinta untuk membantu masa depan menjadi lebih baik dengan berpikir benar dan bertindak benar. . http://seribumasadepan.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Statuta, Visi dan Misi STC (Dalam Bentuk Tanya Jawab)

10 Mei 2010   06:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:18 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

KEANGGOTAAN P-STC


Pertanyaan: Siapa saja anggota P-STC?
Jawaban: 1. Anggota P-STC terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pendiri dan anggota baru yang sudah ditetapkan atau disahkan sebagai anggota P-STC, memiliki hak suara, hak dipilih, dan hak memilih. Anggota luar biasa adalah individu yang memiliki kepakaran di bidangnya dan ditetapkan sebagai ketua dan atau anggota dewan pakar, dan hanya memiliki hak suara (menyampaikan saran dan pandangan serta masukan dalam kapasitas memberi binaan). Anggota kehormatan adalah anggota yang bersedia memberi bantuan dan atau dukungan secara tetap kepada P-STC, hanya memiliki hak suara (memberikan saran dan pendapat serta masukan) dan ditetapkan sebagai ketua dan atau anggota dewan penyantun oleh P-STC.


Pertanyaan: Siapa saja yang boleh menjadi anggota baru P-STC?
Jawaban: Individu-individu yang berbasis social-blog. Sedangkan lembaga atau organisasi hanya boleh menjadi mitra kerjasama pelaksanaan kegiatan.


Pertanyaan: Bagaimana cara menjadi anggota baru P-STC?
Jawaban: Mengajukan surat permohonan menjadi anggota P-STC yang ditujukan kepada Badan Pelaksana P-STC disertai rekomendasi minimal oleh dua orang anggota P-STC.


Pertanyaan: Siapa saja yang boleh mendukung dan atau membantu P-STC?
Jawaban: Semua orang dan atau lembaga/organisasi yang memiliki kesamaan visi dengan P-STC dan tidak mengikat dalam kepentingan politik, ideologi, paham, dan kekuasaan.


Pertanyaan: Apakah anggota P-STC boleh mengundurkan diri?
Jawaban: Boleh saja dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus P-STC.


Pertanyaan: Kapan berakhir keanggotaan P-STC?
Jawaban: Keanggotaan P-STC berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan.


Pertanyaan: Apa saja hak dan kewajiban anggota P-STC?
Jawaban:
Hak Anggota P-STC adalah:
1. Memperoleh informasi tentang seluruh kegiatan P-STC.
2. Mengikuti seluruh aktifitas P-STC.
3. Mengajukan usulan atau saran berkaitan dengan usulan anggota baru dan kegiatan P-STC.
4. Terlibat dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Kewajiban Anggota P-STC adalah:
1. Menyediakan dan memberikan informasi secara tertulis mengenai aktifitas yang mendukung misi dan tujuan P-STC, minimal sekali dalam sebulan di blog pribadi atau di blog P-STC atau di social blog lainnya yang direkomendasikan oleh P-STC.
2. Membayar iuran keanggotaan sebesar Rp. 1000 x sebulan bagi yang memiliki kemudahan.
3. Setiap anggota (organisasi) melakukan kegiatan inisiatif yang berkaitan dengan misi dan tujuan perkumpulan minimal sekali dalam setahun.

STRUKTUR PERKUMPULAN P-STC


Pertanyaan: Bagaimana struktur P-STC?
Jawaban: Kepengurusan P-STC terdiri dari Dewan Pakar (Ketua dan Anggota), Badan Pelaksana (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Divisi Penggalangan, Divisi Advokasi, Divisi Aksi) , Dewan Pengawas (Ketua dan Anggota), P-STC Cabang Daerah (Koordinator dan anggota) P-STC Perwakilan (Koordinator dan anggota).

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pertanyaan: Bagaimana STC melakukan proses pengambilan keputusan?
Jawaban:
Mekanisme pengambilan keputusan:
1. Keputusan tertinggi ada pada rapat umum anggota koalisi yang selanjutnya disebut dengan Kopi Darat Tahunan.
2. Rapat umum anggota P-STC diselenggarakan sekali dalam setahun atau diusulkan minimal 2/3 dari anggota P-STC.
3. Dalam hal adanya kepentingan P-STC dan atau adanya kasus tertentu yang bersifat mendesak, rapat umum anggota dapat dilaksanakan melalui media mailing list P-STC;
4. Keputusan diambil berdasarkan atas musyawarah/mufakat.
5. Jika tidak tercapai keputusan secara musyawarah/mufakat, maka dilakukan voting.
6. Pelanggaran kode etik diputuskan melalui proses persidangan pada majelis kode etik yang dibentuk.
7. Pemecatan anggota, pengangkatan dan pemberhentian badan pelaksana dilakukan dalam rapat umum anggota perkumpulan.

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN P-STC


Pertanyaan: Bagaimana P-STC melakukan kegiatannya?
Jawaban: Sebagai organisasi P-STC tidak melakukan kegiatan aksi melainkan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh anggota atau team P-STC dan atau lembaga yang dipercaya oleh anggota P-STC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun