Mohon tunggu...
Money

Belajar Dasar-dasar Perpajakan Indonesia

8 November 2015   19:18 Diperbarui: 17 November 2015   12:38 5163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Negara sering pula disebut sebagai pajak pusat karena dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini yaitu                     Direktorat Jendral Pajak yang nantinya dana yang dipungut akan masuk ke dalam kas negara. Jenis pajak ini antara lain :

a. Pajak penghasilan

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan baik orang pribadi, perusahan maupun                     badan hukum lainnya yang kemudian diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

b. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau sering disingkat sebagai PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi                   penyerahan barang atau jasa kena pajak dari produsen kepada konsumen. PPN diatur dalam UU No. 42 tahun 2009 tentang               Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

c. Bea materai

d. Bea masuk

e. Cukai

 

2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pungutan kepada masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Dana yang dipungut kemudian akan masuk ke dalam kas daerah dan digunakan untuk memenuhi keperluan daerah. Jenis pajak ini antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun