Mohon tunggu...
Money

Belajar Dasar-dasar Perpajakan Indonesia

8 November 2015   19:18 Diperbarui: 17 November 2015   12:38 5163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

b. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

c. Pajak Kendaraan Bermotor;

d. Pajak Restoran;

e. Pajak Hotel;

f. Pajak Penerangan Jalan;

g. Pajak Hiburan;

h. Pajak Reklame;

i. Pajak Parkir;

j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

k. Pajak Air Tanah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun