Mohon tunggu...
Money

Belajar Dasar-dasar Perpajakan Indonesia

8 November 2015   19:18 Diperbarui: 17 November 2015   12:38 5163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak merupakan iuran wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dibebankan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dan merupakan penghasilan utama di sebagian besar negara. Pajak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur publik, pembiayaan atas belanja negara, subsidi dan operasional negara itu sendiri. Karena itu pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan suatu negara dan diperlukan pengawasan ketat dalam proses pelaksanaannya. Wajib pajak yang menolak membayar pajak termasuk kedalam pelangaran hukum dan dapat dikenakan sanksi baik berupa peringatan maupun denda.

Setiap negara memilki aturan masing-masing dalam pengelolaan perpajakan, mulai dari tarif dasar pajak, objek pajak, subjek pajak, serta aturan dalam proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. Di Indonesia aturan yang dipakai dalam proses pengelolaan perpajakan yaitu diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaga pemerintah yang mengatur tata kelola perpajakan yaitu Direktorat Jendral Pajak yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun pengertian pajak menurut Undang- Undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007 yaitu :

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Berikut ini adalah istilah-istilah penting yang terdapat dalam perpajakan menurut Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 :

1. Wajib pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. PKP

Menurut Undang-undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007, pengertian PKP adalah “Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

3. Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

4. Masa Pajak

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

5. Pajak Terutang

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

7. Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

 

Dilihat dari sudut lembaga yang memungut pajak, maka pajak dibagi menjadi dua jenis :

1. Pajak Negara

Pajak Negara sering pula disebut sebagai pajak pusat karena dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini yaitu                     Direktorat Jendral Pajak yang nantinya dana yang dipungut akan masuk ke dalam kas negara. Jenis pajak ini antara lain :

a. Pajak penghasilan

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan baik orang pribadi, perusahan maupun                     badan hukum lainnya yang kemudian diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

b. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau sering disingkat sebagai PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi                   penyerahan barang atau jasa kena pajak dari produsen kepada konsumen. PPN diatur dalam UU No. 42 tahun 2009 tentang               Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

c. Bea materai

d. Bea masuk

e. Cukai

 

2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pungutan kepada masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Dana yang dipungut kemudian akan masuk ke dalam kas daerah dan digunakan untuk memenuhi keperluan daerah. Jenis pajak ini antara lain:

a. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

b. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

c. Pajak Kendaraan Bermotor;

d. Pajak Restoran;

e. Pajak Hotel;

f. Pajak Penerangan Jalan;

g. Pajak Hiburan;

h. Pajak Reklame;

i. Pajak Parkir;

j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

k. Pajak Air Tanah;

l. Pajak Sarang Burung Walet;

m. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

 

Judul Tugas Akhir : Analisis Pelaksanaan Kewajiban PT XYZ Sebagai Pemungut PPN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun