Pajak Negara sering pula disebut sebagai pajak pusat karena dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini yaitu           Direktorat Jendral Pajak yang nantinya dana yang dipungut akan masuk ke dalam kas negara. Jenis pajak ini antara lain :
a. Pajak penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan baik orang pribadi, perusahan maupun           badan hukum lainnya yang kemudian diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai atau sering disingkat sebagai PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi          penyerahan barang atau jasa kena pajak dari produsen kepada konsumen. PPN diatur dalam UU No. 42 tahun 2009 tentang        Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c. Bea materai
d. Bea masuk
e. Cukai
Â
2. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pungutan kepada masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Dana yang dipungut kemudian akan masuk ke dalam kas daerah dan digunakan untuk memenuhi keperluan daerah. Jenis pajak ini antara lain: