Lembaga Zakat (Infaq dan Sodakoh)
Oleh : Sri Maulida S.E.Sy*
Pendahuluan
Dalam Al-Qur’an kata zakat berulang-ulang dan selalu diikuti dengan kata shalat yang yang menunjukkan umat Islam tidak cukup hanya dengan ibadah shalat saja, bahkan Allah SWT dengan tegas mengatakan kita bahwa baru dikatakan saudara seagama setelah melaksanakan taubat-shalat-zakat seperti dalam firmanNya:
Artinya: Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (QS.At-Taubah:11)
Mengeluarkan zakat bukan berarti kita memberi mereka, tetapi memang karena zakat tersebut merupakan hak mereka yang harus kita keluarkan, bahkan Allah SWT menegaskan sebagain dari harta tersebut milik mereka melalui firmanNya:
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian”.(QS.Adh-Dhariyat:19)
Sudah jelaslah bahwa apa yang kita keluarkan adalah memang karena ada hak orang miskin disana, setiap apa yang kita peroleh ada hak orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Mengenai komoditi zakat, syarat dan rukun zakat masih banyak masyarakat luas yang belum paham tentang ini, yang mereka kenal kebanyakan hanyalah zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Padahal dalam bidang sosial ekonomi, zakat memungkinkan orang kaya melaksanaka tanggun jawab dalam membantu mengurangi kemiskinan[1] dan dimanfaatkan untuk mengurangi penyebab masalah sosial[2] serta membantu untuk meciptakan lapangan pekerjaan dan perekrutan tenaga kerja dalam mengurangi pengangguran[3] jika dana zakat digunakan untuk kegiatan yang produktif.
Zakat produktif agar dapat disalurkan secara profesional maka harus dikelola secara profesional juga, seperti lembaga zakat. Jika melihat perkembangan pembangunan ZIS di tanah air, maka sejak dekade 1990 telah tumbuh berbagai macam lembaga pengelola zakat yang berusaha mengedepankan prinsip-prinsip manajemen modern dalam prakteknya.