Mohon tunggu...
Sri Maulida
Sri Maulida Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Researcher

Lecturer and Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Makro "Keseimbanagn Pasar Uang dan Pasar Barang"

16 Juni 2015   20:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   05:58 9928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan penurunan pada I dan S yang diasumsikan turun pada tingkat yang sama, maka (I-S) tidak mengalami perubahan. Ini mengindikasikan bahwa defisit fiskal hanya berpengaruh pada sisi neraca perdagangan (X-M). Hal ini dapat dijelaskan bahwa peningkatan suku bunga domestik akan menimbulkan aliran modal masuk (capital inflow), yang kemudian menimbulkan apresiasi pada nilai tukar. Menguatnya nilai tukar kemudian akan ditransmisikan ke ekspor yang menurun dan impor yang meningkat, sehingga sisi (X-M) akan mengalami penurunan (Hallwood, MacDonald, 2000).

Kelemahan dalam kebijakan ini adalah Anggaran ini dapat mengakibatkan inflasi karena untuk menutup inflasi, pemerintah harus meminjam atau mencetak uang. Shock positif pada defisit anggaran, yang berarti penurunan pada defisit berdampak kepada turunnya tingkat suku bunga riil. Hal ini mengartikan jika pemerintah meningkatkan defisit anggaran, maka tingkat suku bunga riil akan meningkat pula.

Kita ketahui bahwa yang menciptakan uang yang beredar dalam perekonomian tidak hanya Bank Sentral, namun juga perbankan yang menerapkan fractional reserve banking system. Bahkan di negara-negara dengan ekonomi mapan, 90% jumlah uang beredar (JUB) adalah uang bank yang diciptakan oleh perbankan. Akibatnya JUB sering tumbuh berlebihan dan menimbulkan inflasi harga-harga barang dan jasa atau inflasi harga-harga aset (asset bubble) yang sering berujung krisis menyusul meletusnya bubble Apakah sistem perbankan Islam yang ada juga memiliki kemampuan yang sama atau tidak sama dalam menciptakan uang bank dan akan berdampak menghasilkan ekonomi bubble).

Fractional reserve banking system

Pada abad 16 masyarakat mulai menyimpan atau mendepositokan emasnya dalam goldsmiths. Mereka yang akan menyimpan emas itu dan memperoleh fee uang tunai. Ketika menerima simpanan emas, goldsmiths akan memberikan sebuah tanda terima kepada penyimpan. Kemudian setelah itu orang-orang menggunakan tanda terima goldsmiths itu untuk keperluan membeli barang-barang dan jasa. Ini merupakan riwayat dari pertama kali penggunaan uang kertas dan cikal dari fractional reserve banking system.

Fractional reserve banking system adalah suatu praktek perbankan dimana bank diwajibkan untuk menyimpan hanya sebagian (fraction) dana simpanan masyarakat, sehingga selebihnya dapat dimanfaatkan bank sebagai pinjaman kepada pihak lain, sambil tetap mempertahankan kemampuan bank untuk mengembalikan dana simpanan masyarakat kapanpun diminta.

Karakteristik fractional reserve banking system[1] :

  1. Banks Create Money Through Lending.
  2. Fractional Reserve Banks are Subject to “Panics” or “Runs”.
  3. Ketika suatu bank meminjamkan sejumlah uang, pinjaman tersebut dapat disimpan pada bank lain.
  4. Hal ini akan menciptakan lebih banyak simpanan dan cadangan yang dapat dipinjamkan.
  5. Ketika bank menyalurkan pinjaman dari cadangannya, uang beredar naik.

Ketika uang beredar naik, maka menimbulkan inflasi harga-harga barang dan jasa atau inflasi harga-harga aset (asset bubble) yang sering berujung krisis menyusul meletusnya bubble.

Sistem Perbankan Islam dalam menerapkan fractional reserve banking system

Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga masih menerapkan fractional reserve banking system. Menurut Ascarya (2009) bank syariah masih menerapkan dua hal dari tiga hal yang harus ditinggalkan yaitu[2] :

  1. Uang yang kita gunakan masih uang kertas atau fiat money yang penciptaan dari awalnya sudah mengandung riba, kecuali kita kembali ke gold standard.
  2. Perbankan syariah juga menerapkan fractional reserve banking yang menciptakan uang bank, yang juga tidak ada “counter value’-nya, sehingga juga mengandung riba, kecuali Perbankan syariah menerapkan 100 % reserve banking atau narrow banking atau free banking.

Menurut Mabid Al-Jarhi (2004) berpendapat bahwa sistem cadangan sebagian merupakan sistem yang tepat bagi bank Islam. Namun, sistem cadangan wajib harus 100%, sistem ini merupakan sistem cadangan wajib yang paling tepat untuk bank Islam. Bank Islam harus mencadangkan seluruh dana nasabah tanpa menguranginya sedikitpun, simpanan giro adalah amanah dari nasabah, sehingga harus dijaga dan dipelihara. Selain itu, ekspansi kredit dari sistem cadangan wajib sebagian dapat memperburuk perekonomian dan menimbulkan instabilitas inheren. Adapun dalam sistem cadangan wajib 100%, peran open market operation juga perlu digalakkan, mengingat tidak adanya instrumen pengatur jumlah uang beredar[3].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun