Pemerintah hendaknya jangan menutup mata sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terhadap manfaat langsung membayar pajak daerah.
Bahkan, rakyat sering menggugat adanya jenis pajak yang tidak relevan antara nama, makna dan fungsinya. Sebagai contohnya PPJ yang setiap bulannya dipungut langsung dari rekening listrik.
Ironisnya, pembayar pajak PPJ banyak yang tidak menikmati penerangan jalan. Jalan-jalan di daerahnya tetap saja gelap gulita sepanjang malam. Inilah salah satu contoh paradoks pajak di daerah yang mengusik rasa keadilan.
Banyak kabupaten dan kota yang pendapatan Asli Daerah (PAD) mengandalkan PPJ. Penerimaan PPJ cukup besar di lain pihak masih kecilnya alokasi dana untuk memasang infrastruktur penerangan jalan dan penerangan tempat berusaha, akibatnya banyak jalan dan fasilitas publik yang gelap gulita.
Pada prinsipnya UU PDRD mempunyai tiga tujuan pokok, yakni; pertama, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
Dan ketiga, memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk mencapai tujuan diatas perlu mengefektifkan kinerja aparat perpajakan di daerah.
Salah satu segmen masyarakat yang perlu mendapatkan layanan lampu penerangan dari hasil pajak adalah kaum pekerja. Perlu pemberian bantuan pembangkit listrik atap (PLTS Atap) kepada perusahan dan tempat usaha seperti pasar tradisional agar para pekerja tidak sakit mata akibat pencahayaan yang minim.
Selain itu dengan adanya penerangan yang baik angka kecelakaan kerja bisa berkurang. Menjaga kesehatan mata bagi pekerja mestinya menjadi faktor utama terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.
Demi kesehatan mata pekerja mestinya lampu penerangan di tempat kerja intensitas cahayanya diukur dengan benar agar nyaman. Begitupun sistem pencahayaan mesti memperhatikan faktor ergonomik.
Saatnya pemerintah kota Bandung memasang pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) untuk penerangan lingkungan kerja dan pasar tradisional. Sebaiknya kepala daerah mampu menjadikan daerahnya terdepan dalam penerapan energi baru terbarukan. [SRIM]